JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat, Rabu, 28 Agustus 2024. Dari rapat itu, ada beberapa kesimpulan.
Pertama, dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Kedua, terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Ketiga, terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran dalam dua tahun terakhir, Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
Keempat, sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling Iama satu tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Kelima, Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan untuk Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
Terakhir, menindaklanjuti rapat kerja, Komisi Il DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya