SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengembalikan empat ekor kambing kepada Abdullah warga Kampung Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, kambing yang dipelihara kakek berusia 55 tahun tersebut hilang dicuri maling pada Selasa dinihari, 27 Agustus 2024
“Alhamdulillah kambing saya yang hilang dicuri bisa ditemukan dalam keadaan hidup oleh polisi. Tadi pa kapolres sendiri yang mengembalikan. Terima kasih pak kapolres,” ungkapnya.
Menurut Abdullah, empat ekor kambing piaraan bukanlah miliknya melainkan titipan dari anak yatim. Dirinya hanya diberikan amanah oleh anak yatim untuk mengembangbiakkan.
“Yang punya nanya terus begitu tahu kambingnya hilang dicuri. Saya tidak enak juga ga bisa menjalankan amanah untuk menjaga. Tapi sekarang lega sudah ditemukan dan dikembalikan,” katanya.
Abdullah menceritakan kambing peliharaannya hilang dicuri pada Selasa dinihari lalu. Pelaku masuk kandang dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.
“Kunci pintu kandang tidak rusak, pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok. Begitu melihat kambingnya hilang, saya langsung ke rumah Ketua RT untuk memberitahu,” katanya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko juga mengungkapkan rasa syukur anggotanya bisa mengungkap dengan cepat dan mengembalikan kambing kepada pemiliknya dalam keadaan hidup.
“Alhamdulillah kambingnya bisa ditemukan dalam kondisi hidup dan 2 pelaku serta seorang penadahnya juga sudah diamankan,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan SA alias Sadrun (40) dan OP (30) pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa dinihari, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli rutin dinihari di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
“Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat sambil membawa bronjong,” katanya didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan 2 kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.
“Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana