LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan pendapatan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 195,1 miliar. Hingga 23 Agustus 2024 target pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp 90 miliar atau 46,14 persen.
Dari 13 sektor pendapatan pajak daerah, ada 3 sektor pendapatan pajak yang hingga saat ini masih rendah dibawah 50 persen yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mencapai Rp 21, 2 miliar atau 34, 55 persen dari target 61,5 miliar, pajak hiburan baru mencapai Rp 181 juta atau 40,26 persen dari target Rp450 juta dan Pajak Minetal bukan logam baru mencapai Rp 19 miliar atau 41 persen dari target Rp 46,5 miliar.
“Kita terus berupaya menggenjot target pendapatan pajak daerah, hingga Agustus baru mencapai Rp 90 miliar atau 46,14 persen dari target Rp 195,1 miliar,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Derawan, Minggu, 1 September 2024.
Dia mengatakan, target Pendapatan daerah sebesar Rp 195,1 miliar dari sektor pajak itu berasal dari belasan pajak, terbesar disumbang dari sektor pajak BPHTB sebesar Rp 61,5 miliar, Pajak Mineral bukan logam Rp 46,5 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 42,2 miliar.
“Dari belasan target pajak daerah itu ada beberapa pajak daerah rata-rata masih dibawah 50 persen. Seperti BPHTB baru 34 persen, pajak hiburan baru mencapai 40,26 persen dan Pajak Mineral bukan logam baru mencapai 41 persen,” jelasnya.
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi dengan melakukan pengawasan ketat wajib pajak dan bekerjasama (sinergitas) antara pemerintah pusat dan Kabupaten Lebak dalam pertukaran data pajak pusat dan pajak daerah.
“Profiling wajib pajak daerah secara bertahap dalam rangka penguatan data base pajak daerah bertujuan untuk analisis potensi pajak daerah,” katanya.
Meskipun baru mencapai 46,14 persen target pajak pendapatan daerah, kata Deri pihaknya optimis target pajak tersebut dapat tercapai diakhir tahun 2024. Bahkan, surflus seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia menerangkan untuk merealisasikan target pajak daerah itu Bapenda melakukan beberapa cara. Salah satunya pendekatan juga pemutakhiran terhadap beberapa pajak prioritas.
“Pemutakhiran terus kita lakukan di beberapa jenis pajak yang menjadi prioritas yaitu pajak penerangan jalan yang tahun ini berubah jadi PBJT, mineral bukan logam dan batuan, PBB dan BPHTB beberapa jenis itu yang menjadi titik prioritas dalam pemutakhiran,” katanya.
Sementara itu Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, pemkab lebak berkomitmen mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) dan stakeholders untuk tertib membayar pajak sebagai upaya dalam mengoptimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Editor : Merwanda











