SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mulai menyusun alat kelengkapan dewan alias AKD. Penusunan AKD ini dilakukan pasca pelantikan, Senin lalu.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartrawan membenarkan. Katanya, AKD yang pertama mulai disusun ialah susunan fraksi, penyusunan dilakukan di salah satu hotel di Tangerang, Selasa 3 September 2024.
“Mekanisme setelah pelantikan ialah penyusunan AKD dengan membentuk fraksi-fraksi. Masing-masing partai mengusulkan anggota dewannya yang akan ditugaskan di fraksi,” kata Deden saat ditemui di kantornya.
Deden mengatakan, pimpinan sementara DPRD Banten yang diketuai oleh Fahmi Hakim telah berkirim surat ke masing-masing partai untuk segera menyampaikan nama-nama kepengurusan fraksi atau susunan struktur fraksi yang ada di DPRD Banten.
Usai penyusunan fraksi, maka dilanjutkan dengan penyusunan alat kelengkapan lainnya seperti pimpinan definitif, badan kehormatan (BK), komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan perencana peraturan daerah (Bapemperda).
“Untuk fraksi insya Allah beres hari ini, tinggal dilanjut kelengkapan lainnya,” katanya.
Deden menerangkan jika penyusunan AKD ini diberi waktu 14 hari kerja. Dirinya berharap AKD ini dapat segera disusun dan disahkan. Sebab, DPRD Banten periode baru ini memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang musti dikerjakan.
“Kami berharap AKD ini segera terbentuk, karena terkait dengan penyusunan APBD 2025 dan kita akan dibatasi waktunya,” tuturnya.
Sekretaris DPW PKB Banten Umar Bin Barmawi mengatakan, pihaknya tengah menyusun struktur fraksi DPRD Banten periode 2024-2029. Katanya, pada Pileg 2024 ini PKB berhasil menambah perolehan tiga kursi DPRD Banten. Yang mana pada Pileg 2019 lalu pihaknya hanya memperoleh tujuh kursi DPRD Banten.
“Alhamdulillah kita berhasil menambah tiga kursi, dari tujuh menjadi 10 kursi. Lima anggota lama, lima anggota baru,” ucapnya.
Dikatakannya, Fraksi PKB Banten berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi dari seluruh warga Banten.
Editor : Aas Arbi