PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang gencar menyosialisasikan lowongan pekerjaan untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kejaksaan RI.
Lowongan pekerjaan yang disosialisasikan, yaitu terkait dibukanya penerimaan seleksi Calon PNS di Kejaksaan RI tahun 2024.
Sosialisasi CPNS gencar dilakukan oleh Kejari Pandeglang karena untuk memberikan kesempatan kerja bagi warga Pandeglang yang ingin berkarir di Kejaksaan.
Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejari Pandeglang Nanindya Nataningrum mengatakan, Jaksa di Kejaksaan saat ini tengah gencar menyosialisasikan penerimaan CPNS di Kejaksaan RI.
“CPNS yang dibutuhkan sebanyak 9.694 formasi. Untuk lulusan S1, D3 dan tingkat SMA (sederajat),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 6 September 2024.
Nanindya menerangkan, dari jumlah kebutuhan 9.694 formasi itu terbagi dalam formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Tenaga teknis sebanyak 9.305 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 389 formasi.
“Untuk lebih jelasnya terkait formasi bisa dilihat di akun sosial media Biro Kepegawaian Kejaksaan RI,” katanya.
Lebih lanjut, Nanindya mengatakan, terkait penerimaan CPNS ini terbuka untuk umum. Jadi bagi warga Pandeglang yang berminat berkarir di Kejaksaan bisa secepatnya melakukan pendaftaran.
“Kebetulan waktu pendaftaran saat ini diperpanjang. Hingga tanggal 10 September 2024. Ayo kaum muda dan mudi di Pandeglang segera mendaftar,” katanya.
Adapun persyaratan umum bagi calon pendaftar itu diantaranya, WNI, berusia paling rendah 18 tahun.
“Dan usia paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan dilamar. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih,” katanya.
Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan menjadi PNS. Maupun sebagai pegawai swasta atau pegawai BUMN dan BUMD.
“Dan statusnya bukan calon PPPK, anggota atau pengurus Parpol serta syarat lain,” katanya.
Ketika persyaratan sudah lengkap, calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online. Melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
“Cara mendaftar diawali dengan membuat akun pendaftaran menggunakan nomor KTP dan KK,” katanya.
“Ketika sudah buka akun dan berhasil mendaftar maka setiap pelamar hanya memiliki satu kesempatan mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi. Itu juga sesuai dengan kualifikasi pendidikan dari formasi yang sudah ada,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda