PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mewaspadai potensi kerawanan yang diprediksi muncul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Terdapat lima potensi kerawanan, yang menurut Bawaslu sudah terjadi pada Pemilu 2924 dan dianggap berpotensi terulang di Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, mengungkapkan potensi kerawanan tersebut bisa muncul pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), masa kampanye, dan rekapitulasi suara.
“Indikator kerawanan sebagaimana yang tercantum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sudah diluncurkan Bawaslu RI terkait dengan tiga tahapan, yaitu pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta kampanye,” ungkapnya saat diwawancarai oleh RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 6 September 2024.
Dikatakannya, sejumlah indikator potensi kerawanan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024, antara lain, terkait pelaksanaan tahapan pungut hitung yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan turunannya.
“Potensi kerawanan sudah sangat jelas, pasti ada. Hanya saja, kita belum bisa memastikan seperti apa karena masih ada waktu yang cukup lama. Kita lihat saja nanti bagaimana regulasinya terkait pungut hitung,” kata Febri.
Febri melanjutkan, berdasarkan pengalaman di Pemilu 2024, Bawaslu Pandeglang mencatat adanya oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoba mencoblos lebih dari satu kali.
“Kita punya catatan tentang oknum KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini menjadi indikator kerawanan karena pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya di tahun 2020, meskipun hanya satu kasus di Cipeucang. Indeks Kerawanan Pemilu ini menjadi alat deteksi dini,” tambahnya.
“Deteksi dini itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui beberapa indikator yang sudah tertuang di dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) itu, artinya daftar inventarisir masalahnya ada di IKP itu,” sambungnya.
Ia menyatakan, potensi pelanggaran pada Pilkada 2024 berkaitan dengan kecukupan pembekalan yang diberikan KPU kepada penyelenggara di tingkat ad hoc, sepanjang penyelenggara ad hoc tidak memiliki kemandirian, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur masih berpotensi terjadi.
“Namun, tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul selama proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan kerawanan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang, Bawaslu telah melakukan analisis dan menyiapkan langkah antisipasi untuk menghindari kerawanan tersebut.
Langkah pertama adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Dalam tahap pencalonan, netralitas ASN dan profesi lain yang diatur undang-undang harus dijaga agar tidak berpolitik praktis,” jelas Febri.
Ia berharap, langkah-langkah tersebut dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara serentak di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Sosialisasi pengawasan partisipatif melibatkan perangkat desa, kepala desa, camat, serta pihak lain yang terkait. Kami juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten, dan sosialisasi ini dilakukan sejak tahapan awal,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono












