TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah dasar se-Tangsel.
Surat edaran dengan Nomor: 400.35/8561- Disdikbud/2024 ini, menjadi standar operasional prosedur (SOP) bagi pihak sekolah dasar untuk memperkatat keamanan siswa di saat jam antar jemput.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Tangsel, Didi Sihabudin mengatakan, SOP untuk sekolah dibuat untuk menindaklanjuti kasus penculikan anak di Kota Tangsel, yang kian marak terjadi.
Adap pun poin dari SOP tersebut yakni:
- Meningkatkan kepekaan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan.
- Mewaspadai terhadap keberadaan orang asing atau orang yang tidak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan.
- Segera mendatangi dan menolong anak anak yang merasa ketakutan atau menangis dan segera berkoordinasi dengan kelurahan, Bimas dan Babinkamtibmas.
- Memberikan edukasi kepada anak-anak didik mengenai bahaya berbicara dengan orang asing dan pentingnya tidak menerima apa pun dari orang yang tidak dikenal. orangtua/wali murid terkait upaya pencegahan penculikan.
- Membuat surat edaran ditujukan kepada anak di lingkungan sekolah dan rumah, serta mengidentifikasi pengantar dan penjemputan anak sekolah.
- Segera melaporkan setiap adanya kejadian permasalahan permasalahan di lingkungan sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Didin mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya melindungi anak-anak.
“Kami akan terus memonitor seluruh SD di Tangsel, agar surat edaran ini dapat diperhatikan,” ujar Didin di kantornya, Rabu 11 September 2024.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











