KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 39 ribu bungkus roko dilindas oleh alat berat. Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 September 2024.
Ribuan bungkus rokok tersebut dimusnahkan lantaran tidak memiliki cukai resmi.
Kepala Seksi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Sainun menjelaskan, 39 ribu bungkus rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan oleh Bea Cukai.
‘Iya ribuan bungkus rokok ini tanpa cukai resmi, dan kita musnahkan melalui digiling oleh alat berat,” ujar Sainun.
Menurut Sainun, barang bukti ribuan bungkus rokok ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau sudah inkrah.
Barang bukti ini didapatkan dari hasil tangkapan Bea Cukai Tangerang yang informasinya akan diedarkan kepada masyarakat.
“Iya, jadi rokok ini hasil dari penyidikan dari pihak Bea Cukai Tangerang,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono