LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak membuka per/ekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai dari 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
Deden Kurniawan Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Lebak, mengatakan jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 2.062. Hal ini merujuk pada jumlah TPS yang terdapat di Wilayah Kabupaten Lebak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Data sementara Bawaslu Kabupaten Lebak berkoordinasi dengan KPU Lebak jadi pengawas yang dibutuhkan sebanyak sebanyak 2.062 Pengawas TPS,” kata Kamis 12 September 2024.
Ia menjelaskan, jika Pengawas TPS kemungkinan akan bertambah lagi, karena saat ini KPU Lebak belum melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kemungkinan akan ditambah lagi, karena kan KPU belum melakukan Rapat Pleno, jadi ada kemungkinan akan ditambah lagi,” terang Deden.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP. Sehingga bagi pendaftar bisa datang ke kantor Panwaslu.
“Sesuai juknis usia yang disyaratkan untuk menjadi PTPS paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat,” tandasnya.
Sebagai informasi menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











