SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa marah atas pemberitaan yang dimuat Radar Banten. Bahkan dua orang keluarganya sempat mencengkram ponsel wartawan Radar Banten.
Cengkraman tersebut dilakukan karena pihak keluarga terdakwa protes kasus judi online tersebut diviralkan. “Masih belum cukup kemarin diviralkan (memberitakan terdakwa-red),” ujar salah satu keluarga, Kamis siang, 12 September 2024.
Keduanya merasa wartawan Radar Banten tidak menjalankan etika jurnalistik. Padahal, sidang tersebut terbuka untuk umum. “Ini bukan konferensi pers. Saya juga wartawan,” katanya dengan nada tinggi.
Salah satu dari keluarga terdakwa tersebut mengaku kenal dengan pimpinan Radar Banten. Bahkan ia mengancam wartawan Radar Banten yang melakukan peliputan akan dipecat.
Protes keras keluarga terdakwa tersebut berhenti usai anggota keluarga terdakwa lainnya meminta wartawan Radar Banten untuk meninggalkan ruang sidang. “Sudah Mas, keluar saja,” katanya.
Saat di luar sidang, orang tua kedua terdakwa tersebut masih kesal dengan peliputan wartawan Radar Banten. Mereka tidak peduli dengan ancaman pidana dua tahun karena menghalangi wartawan dalam menjalankan kinerja jurnalistiknya. Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keduanya dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online (judol). “Pidana 10 bulan,” ujar Juru Bicara PN Serang Moch. Ichwanudin.
Ichwanudin mengatakan, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Aswin Arief dan dua hakim anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan.
Majelis berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“(Kedua terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan yakni 15 bulan penjara.
Editor : Aas Arbi