• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Marah Diberitakan, Keluarga Terdakwa Kasus Judi Online Cengkram Ponsel Wartawan

Fahmi by Fahmi
Kamis, 12 September 2024 15:29
in Hukum, Utama
Marah Diberitakan, Keluarga Terdakwa Kasus Judi Online Cengkram Ponsel Wartawan

Kedua terdakwa usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 27 Agustus 2024.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa marah atas pemberitaan yang dimuat Radar Banten. Bahkan dua orang keluarganya sempat mencengkram ponsel wartawan Radar Banten.

Cengkraman tersebut dilakukan karena pihak keluarga terdakwa protes kasus judi online tersebut diviralkan. “Masih belum cukup kemarin diviralkan (memberitakan terdakwa-red),” ujar salah satu keluarga, Kamis siang, 12 September 2024.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07

Keduanya merasa wartawan Radar Banten tidak menjalankan etika jurnalistik. Padahal, sidang tersebut terbuka untuk umum. “Ini bukan konferensi pers. Saya juga wartawan,” katanya dengan nada tinggi.

Salah satu dari keluarga terdakwa tersebut mengaku kenal dengan pimpinan Radar Banten. Bahkan ia mengancam wartawan Radar Banten yang melakukan peliputan akan dipecat.

Protes keras keluarga terdakwa tersebut berhenti usai anggota keluarga terdakwa lainnya meminta wartawan Radar Banten untuk meninggalkan ruang sidang. “Sudah Mas, keluar saja,” katanya.

Saat di luar sidang, orang tua kedua terdakwa tersebut masih kesal dengan peliputan wartawan Radar Banten. Mereka tidak peduli dengan ancaman pidana dua tahun karena menghalangi wartawan dalam menjalankan kinerja jurnalistiknya. Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online (judol). “Pidana 10 bulan,” ujar Juru Bicara PN Serang Moch. Ichwanudin.

Ichwanudin mengatakan, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Aswin Arief dan dua hakim anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan.

Majelis berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“(Kedua terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan yakni 15 bulan penjara.

Editor : Aas Arbi

Tags: Bunga Resti Amalia SudrajatinfluencerJPU Kejati Bahtiar Hilmyjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia RahayuZahra Chaerunnisa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Temukan Mayat Ngambang di Situ Gintung

Next Post

Bawaslu Lebak Rekrut Sebanyak 2.085 Pengawas TPS

Next Post
Bawaslu Lebak Rekrut Sebanyak 2.085 Pengawas TPS

Bawaslu Lebak Rekrut Sebanyak 2.085 Pengawas TPS

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Turap di Pondok Aren

Tiga Turap di Pondok Aren Ditargetkan Rampung November 2026

by Syaiful Adha
Jumat, 9 Oktober 2026 15:48
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pembangunan turap di tiga lokasi di Kecamatan Pondok Aren...

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten tidak menemukan aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga ilegal di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.