• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Pajak Reklame di Pandeglang Baru Terealisasi Rp911 Juta dari Target Rp1,7 Miliar

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 12 September 2024 15:34
in Pandeglang
Pajak Reklame di Pandeglang Baru Terealisasi Rp911 Juta dari Target Rp1,7 Miliar

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pajak reklame di Kabupaten Pandeglang masih tergolong rendah meskipun hampir mendekati target. Hingga awal bulan September ini, pajak reklame yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp 991 juta dari target Rp 1,7 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, pajak reklame per 6 September tahun 2024 realisasinya yang didapat baru Rp911.148.230 atau baru tercapai 53,23 persen.

RelatedPosts

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
Dinkes Pandeglang Tak Punya Alat Deteksi Influenza Tipe A

Dinkes Pandeglang Tak Punya Alat Deteksi Influenza Tipe A

Jumat, 9 Oktober 2026 08:41
BRIN Gelar Bimtek Digital Marketing untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Pandeglang

BRIN Gelar Bimtek Digital Marketing untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Pandeglang

Jumat, 9 Oktober 2026 08:31

“Datanya semuanya ada di aplikasi semua wajib pajak yang sudah dapat NPWPD, jenisnya mulai dari spanduk terus neon box sama reklame termasuk videotron tergantung ukuran dan tarifnya sesuai perda,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis 12 September 2024.

Menurutnya, pembayaran pajak reklame menggunakan sistem jatuh tempo, di mana sejumlah wajib pajak biasanya membayar di akhir tahun. Hal ini karena sebagian besar dari mereka menggunakan jasa pihak ketiga.

“Ya, pajaknya berlaku setahun. Misalnya, jika dipasang pada November tahun lalu, maka pajak harus dibayar pada November 2024, tergantung kapan pemasangannya. Biasanya pihak ketiga seperti vendor atau toko-toko yang mengurus hal ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa target pajak reklame tahun ini tidak mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak yang jumlahnya tidak bisa diprediksi setiap tahunnya. Meskipun demikian, pihaknya berupaya untuk menjaga kestabilan agar penerimaan daerah tidak terganggu.

Sesuai aturan, semua iklan yang bersifat ajakan dan dipasang di tempat umum harus dikenakan pajak. Namun, diakuinya, petugas terus berupaya menertibkan wajib pajak yang memasang informasi bersifat ajakan tetapi belum memberikan kontribusi ke daerah.

“Iklan yang bersifat imbauan, ajakan, atau pemberitahuan, sepanjang itu komersial, pasti akan dikenakan pajak, tergantung objeknya. Misalnya, jika ada vendor yang memasang, pajaknya pasti kita tarik,” ucapnya.

“Kita berusaha tertibkan, jadi yang masuk kategori iklan berusaha dihubungi provider atau pemasangnya,” sambungnya.

Menurut dia, pembatasan pemasangan baliho rokok cukup mempengaruhi penerimaan daerah di sektor pajak. Sebab, biasanya paling banyak penerimaan dari perusahaan rokok.

“Ya memang rokok kontribusi yang paling banyak sama Telkom,” tuturnya.

Kini ada kebijakan jika iklan rokok tidak boleh dilakukan di kawasan strategis, misalnya dekat dengan alun-alun, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Tujuannya untuk mendukung kabupaten layak anak.

“Dekat-dekat rumah sakit sama sekolah itu tidak boleh pasang reklame iklan rokok, karena izinnya di DPMPTSP untuk izin tersebut, kalau di luar kawasan yang udah diatur itu boleh, kalau yang lainnya boleh saja,” jelasnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Bapenda Pandeglangiklan rokokPADpajak reklamePandeglangPemkab PandeglangPendapatan Asli DaerahReklame
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Lebak Rekrut Sebanyak 2.085 Pengawas TPS

Next Post

Fraksi DPRD Kabupaten Serang Terbentuk, Diumumkan Besok di Paripurna Pertama

Next Post
Fraksi DPRD Kabupaten Serang Terbentuk, Diumumkan Besok di Paripurna Pertama

Fraksi DPRD Kabupaten Serang Terbentuk, Diumumkan Besok di Paripurna Pertama

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.