PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pajak reklame di Kabupaten Pandeglang masih tergolong rendah meskipun hampir mendekati target. Hingga awal bulan September ini, pajak reklame yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp 991 juta dari target Rp 1,7 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, pajak reklame per 6 September tahun 2024 realisasinya yang didapat baru Rp911.148.230 atau baru tercapai 53,23 persen.
“Datanya semuanya ada di aplikasi semua wajib pajak yang sudah dapat NPWPD, jenisnya mulai dari spanduk terus neon box sama reklame termasuk videotron tergantung ukuran dan tarifnya sesuai perda,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis 12 September 2024.
Menurutnya, pembayaran pajak reklame menggunakan sistem jatuh tempo, di mana sejumlah wajib pajak biasanya membayar di akhir tahun. Hal ini karena sebagian besar dari mereka menggunakan jasa pihak ketiga.
“Ya, pajaknya berlaku setahun. Misalnya, jika dipasang pada November tahun lalu, maka pajak harus dibayar pada November 2024, tergantung kapan pemasangannya. Biasanya pihak ketiga seperti vendor atau toko-toko yang mengurus hal ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa target pajak reklame tahun ini tidak mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak yang jumlahnya tidak bisa diprediksi setiap tahunnya. Meskipun demikian, pihaknya berupaya untuk menjaga kestabilan agar penerimaan daerah tidak terganggu.
Sesuai aturan, semua iklan yang bersifat ajakan dan dipasang di tempat umum harus dikenakan pajak. Namun, diakuinya, petugas terus berupaya menertibkan wajib pajak yang memasang informasi bersifat ajakan tetapi belum memberikan kontribusi ke daerah.
“Iklan yang bersifat imbauan, ajakan, atau pemberitahuan, sepanjang itu komersial, pasti akan dikenakan pajak, tergantung objeknya. Misalnya, jika ada vendor yang memasang, pajaknya pasti kita tarik,” ucapnya.
“Kita berusaha tertibkan, jadi yang masuk kategori iklan berusaha dihubungi provider atau pemasangnya,” sambungnya.
Menurut dia, pembatasan pemasangan baliho rokok cukup mempengaruhi penerimaan daerah di sektor pajak. Sebab, biasanya paling banyak penerimaan dari perusahaan rokok.
“Ya memang rokok kontribusi yang paling banyak sama Telkom,” tuturnya.
Kini ada kebijakan jika iklan rokok tidak boleh dilakukan di kawasan strategis, misalnya dekat dengan alun-alun, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Tujuannya untuk mendukung kabupaten layak anak.
“Dekat-dekat rumah sakit sama sekolah itu tidak boleh pasang reklame iklan rokok, karena izinnya di DPMPTSP untuk izin tersebut, kalau di luar kawasan yang udah diatur itu boleh, kalau yang lainnya boleh saja,” jelasnya.
Editor : Aas Arbi











