PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, jumlah kebutuhan Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.926 orang.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada Serentak 2024 ini sebanyak 1.926 TPS yang tersebar di 326 desa, 13 kelurahan dan 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Jumlah kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 1.926 orang. Namun jumlah pendaftar minimal harus dua kali kebutuhan yaitu sebanyak 3.852 orang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 12 September 2024.
Proses pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 12 sampai 28 September 2024.
“Syarat menjadi Pengawas TPS di antaranya berusia 21 tahun. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” katanya.
Lina mengatakan, syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu dan Pilkada relatif sama.
“Hanya saja yang membedakan yaitu tidak perlu lagi melampirkan bukti surat keterangan sehat hasil pemeriksaan dari puskesmas atau rumah sakit. Cukup dengan membuat surat pernyataan sendiri bahwa dalam kondisi sehat,” katanya.
Editor : Aas Arbi