SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap balita terjadi di Kasemen, Kota Serang. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapati noda darah pada pakaian dalam balitanya.
Informasi yang diperoleh, korban kekerasan seksual tersebut berinisial N. Dia merupakan anak dengan usia 5 tahun.
Sedangkan, pelaku yang menggauli korban adalah DA (45). DA merupakan ayah tiri korban.
Kasus ini terungkap pada Senin malam, 9 September 2024. Ketika itu, ibu korban mendapati ada noda darah pada pakaian dalam anaknya.
Mengetahui ada hal yang mencurigakan pada anak kandungya itu, ibu korban lantas menginterogasinya. Kepada ibunya, korban menyebut jika ayah tirinya telah menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, ibu korban meminta bantuan kerabat dan warga untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serang Kota sambil membawa pria asal Desa Kuta Baru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, yang menjadi suaminya itu ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut keterangan korban, kasus asusila tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
“Kejadiannya di salah satu perumahan di daerah Kasemen. Korban masih anak dibawah umur, untuk terduga pelaku sudah diamankan,” tuturnya, Kamis sore 12 September 2024.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.
“Masih proses pemeriksaan,” tutur Febby.
Editor: Agus Priwandono