• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Kasus dugaan Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif Rp 45,7 Miliar Bungkam Soal Aliran Uang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 18 September 2024 14:16
in Hukum

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sulawati Fauzi alias Tika Solekhah (TS) bungkam terkait aliran uang yang dia gunakan dari kasus dugaan penipuan pengadaan jas almamater senilai Rp 45,7 miliar. 

Warga asal Taktakan, Kota Serang tersebut belum mau berkomentar terkait penggunaan puluhan miliar dari korban. “Belum mau berkomentar,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto, Rabu 18 September 2024.

RelatedPosts

KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05
Polresta Tangerang

Kasus Pengeroyokan Anaknya Mandek Setahun di Polresta Tangerang, Ibu Asal Batam Teriak-teriak di Depan Polda Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 09:23
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11

Endang mengungkapkan, tersangka sebelumnya dilakukan upaya paksa ke Polda Banten. Ia mangkir dari panggilan penyidik. “Pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan-red) Minggu, 15 September 2024 di rumahnya,” ungkapnya. 

Endang mengatakan, ia bersama penyidik telah mendatangi rumah tersangka. Di rumah tersangka yang berada di Kompleks Pancanaka Garden itu tidak ditemukan barang berharga. “Di rumahnya juga enggak ada mobil,” ujar perwira menengah Polri ini. 

Endang juga mengatakan, di dalam rumah tersangka pihaknya mengamankan sebuah brankas. Setelah dibuka, brankas tersebut tidak ditemukan uang atau perhiasan. “Sudah dibuka sama ahli brankas dengan disaksikan tersangka, isinya enggak ada barang berharga,” ungkapnya. 

Endang menjelaskan, tersangka tidak kooperatif dalam penggunaan uang puluhan miliar. Bahkan, ia mengaku lupa menaruh kartu ATM dan nomor rekeningnya. 

“Tersangka punya dua rekening, BCA dan Mandiri. Dua rekening itu enggak ditemukan, tersangka juga mengaku lupa. Kita tidak bisa melacaknya (aliran uang-red),” katanya. 

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Juli 2023 lalu. Ketika itu, tersangka mendatangi puluhan kampus di Provinsi Banten dan luar Banten. 

Dari puluhan kampus itu, tersangka menawarkan hibah dari luar negeri sebesar Rp 40 juta serta jas almamater. “Pelaku ini mengaku direktur CV Galery Tika Jaya atau pengusaha konveksi. Pelaku ini juga mengaku mendapatkan dana hibah dari luar negeri,” ujarnya. 

Tawaran yang disampaikan tersangka tersebut membuat pihak kampus tertarik. Kemudian, dibuatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dengan nilai kontrak hingga Rp 130 miliar lebih. “Kontrak pengadaan jas almamater ini dibuat formalitas agar korbannya percaya,” ujar Dian. 

Dokumen kontrak tersebut, dikatakan Dian kemudian ditawarkan kepada korban bernama Supriyadi. Pengusaha asal Tangerang tersebut diminta untuk memberikan modal dengan imbalan bagi keuntungan. 

“TS ini mengaku kepada korban membutuhkan modal untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut,” kata pamen Polri ini. 

Tawaran yang diajukan tersangka tersebut diakui Dian membuat korban tertarik. Korban kemudian beberapa kali mentransfer. Transfer pertama tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu. Dari uang yang ditransfer, pelaku memberikan keuntungan dari modal yang diberikan korban. 

“Pelaku ini memberikan keuntungan kepada korbannya. Padahal, keuntungan tersebut merupakan uang modal yang diberikan korban. Uangnya (korban-red) diputar-putar saja,” kata Dian. 

Dian menjelaskan, transfer ke korban tersebut berlangsung hingga April 2024. Namun, setelah ditransfer, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan kembali. “Macetnya di bulan April 2024. Total kerugian korban Rp 45,7 miliar,” tutur Dian. 

Editor: Abdul Rozak

Tags: CV Galery Tika JayaDirektur Reskrimum AKBP Dian Setyawankamneg Ditreskrimum Polda Bantenkampus bantenKompol Endang Sugiartopengadaan jas almamater fiktifpengadaan jas almamater kampus Bantenpenipuan polda bantenpenipuan Rp 45 miliar Polda BantenPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

100 Koperasi Mati, DKUPP Pandeglang Lakukan Pembinaan Supaya Bangkit 

Next Post

Wakapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Ka SPKT Polda Banten

Next Post

Wakapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Ka SPKT Polda Banten

Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kampung Budidaya Tematik

Diskan Kabupaten Serang Usulkan 61 Desa Jadi Kampung Budidaya Tematik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 20 Oktober 2026 16:47
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang telah mengusulkan sebanyak 61 desa program budidaya desa tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan...

Bupati Jenguk Bayi dibuang dalam kantong kresek warna merah

Jenguk Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek, Bupati Pandeglang Beri Nama Sementara Muhammad Yusuf

by Purnama Irawan
Selasa, 20 Oktober 2026 16:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menjenguk bayi laki-laki yang ditemukan warga di dalam kantong kresek merah di Pantai...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.