PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koprasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah menyebut ratusan koperasi di wilayahnya ‘mati suri’ alias tidak aktif karena tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dindin Herdiansyah mengungkapkan, berdasarkan pendataan terakhir di tahun 2023 yang di input di dalam online data system (ODS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tercatat ada 536 koperasi dan diantaranya masuk pada kategori yang tidak aktif di Kabupaten Pandeglang.
“Dan 100 diantaranya itu masuk pada kategori yang tidak aktif, sesuai tugas pokok yang kami miliki pembinaan dan pengawasan terus kami lakukan terutama koperasi yang masih memiliki peluang yang bisa di aktifkan kembali sekalipun kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja sesuai dengan kemampuan yang kami miliki,” ungkapnya, Rabu 18 September 2024.
Dindin Herdiansyah mengatakan bahwa secara umum pertumbuhan koperasi di Kabupaten Pandeglang setiap tahun relatif baik. Namun disisi lain memang pihaknya memiliki tantangan dari koperasi yang sudah bergerak cukup lama dan memerlukan pembinaan sehingga bisa dikatakan belum sampai kategori aktif.
“Secara jumlah kita memiliki tantangan beberapa koperasi terutama koperasi yang sudah cukup lama dan masih memerlukan pembinaan dari kita sehingga koperasi beberapa belum sampai kategori aktif,” katanya.
Menurutnya, bahwa koperasi di Pandeglang ini memang ada fenomena terutama koperasi pegawai, yang dimana pegawai di lingkup instansi masing-masing itu yang dulunya semangat berinteraksi atau melakukan transaksi dengan koperasi yang cukup tinggi.
“Sekarang ini kelihatannya cenderung lebih banyak yang melakukan peminjaman bertransaksi dengan perbankan, maka itu dampaknya cukup dirasakan oleh koperasi, sehingga banyak diantara koperasi dulu baik sekarang sudah berkurang,” ucapnya.
Kendalanya sendiri, kata Dindin ada beberapa bentuk pertama ada koperasi yang likuiditasnya bagus tetapi kas nya itu tidak bisa digulirkan karena memang para pengurus koperasi banyak yang sangat berhati-hati.
“Karena resikonya lebih besar sehingga beralih ke perbankan, kedua ada yang memang permodalannya minim, dan lainnya sehingga tidak terlalu kuat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pembinaan yang dimaksud, semaksimal mungkin jika ada kegiatan koperasi, melibatkan para narasumber yang berkompeten untuk memberikan pencerahan, tapi untuk skala kecil pembinaannya koperasi yang terjangkau untuk menunjuk penyuluh koperasi untuk hadir ke lokasi koperas agar memberikan pembinaan.
Lebih lanjut ia menuturkan beberapa faktor yang membuat koperasi menjadi tidak aktif. Yakni pengurus atau anggota tidak mematuhi kewajibannya atau memiliki kesibukan lain.
Adapun, untuk Kabupaten Pandeglang terdapat 536 koperasi. Namun hanya 436 saja yang masih aktif, sedangkan 100 sisanya masih ‘mati suri’.
Dia berharap tentunya terkait mendorong koperasi-koperasi ini harus ada dukungan dari semua elemen atau semua pihak yang terlibat untuk terus membangun dan memasyarakatkan koperasi ini bisa tidak berhenti untuk terus bersemangat.
“Begitu juga menghadapi koperasi yang sudah tidak aktif kita berharap mudah-mudahan kedepannya kita memiliki solusi untuk diaktifkan kembali atau kalau memang tidak begitu memungkinkan maka mekanisme pembubaran sesuai undang-undang nomer 25 bisa kita lakukan,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak