PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 994.226 pemilih.
Penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 di Mutiara Carita Cottages, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, pada tanggal 19 september 2024 KPU Pandeglang menetapkan DPT Pilkada serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Pandeglang.
“Jumlah DPT Pilkada serentak Kabupaten Pandeglang sebanyak 994.226 pemilih,” katanya kepada Radar Banten, Kamis, 19 September 2024.
DPT sebanyak 994.226 telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka. Dengan rincian terdiri dari pemilik laki-laki sebanyak 510.852 pemilih dan sebanyak 483.374 pemilih.
“Total pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada serentak sebanyak 994.226 pemilih,” katanya.
Rodi menerangkan, salah satu penetapan DPT ini untuk kebutuhan logistik yang akan kita cetak. Kemudian dalam penyusunan DPT ini tidak lantas selesai pada penetapan DPT.
“Tentu kami ada ruang untuk penyusunan lainnya. Penyusunan daftar pemilih lainnya itu ada Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya.
Lebih lanjut Rodi mengungkapkan, setelah rapat pleno terbuka terkait DPT ini ditetapkan sampai batas akhirnya H-7 sebelum pencoblosan. “Jadi masih ada ruang pemilih tambahan dan pemilih pindahan begitu,” katanya.
Editor: Abdul Rozak