SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 39.841 orang warga Banten belum memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Mugni Laqoni mengatakan, sudah ada 9.078.269 orang yang melakukan perekaman.
“Yang sudah memiliki KTP-el 9.038.428 orang,” ujarnya, Jumat, 20 September 2024.
Kata dia, warga yang belum perekaman KTP-el masih status PRR (print ready record). “Nanti mereka akan dicetakan atau memiliki KTP-el setelah umur 17 tahun lebih satu hari,” terangnya.
Mugni mengatakan, meskipun ada warga yang belum memiliki KTP-el bahkan belum melakukan perekaman, tapi mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak nanti. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih dapat menggunakan selain KTP, KK, Biodata Penduduk atau identitas kependudukan (IKD).
Reporter : Rostinah











