LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Tingginya kasus anak berhadapan dengan hukum atau perlindungan hukum mesti menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Dari Januari hingga Agustus terdapat 23 kasus anak di Kabupaten Lebak berhadapan dengan hukum.
Hal ini diungkapkan Kasubsi TUT, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Elfa Fitri Nababan saat menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan Perkawinan anak dan anak berhadapan dengan hukum yang digelar di aula Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA2KBP3A) Kabupaten Lebak, Kamis 19 September 2024.
“Perlindungan terhadap anak atau anak berhadapan dengan hukum menjadi salah satu perhatian kami di Kejari Lebak. Dari Januari sampai Agustus perkara perlindungan terhadap anak mencapai 23 perkara, dimana 7 anak berkonflik dengan hukum dengan usia 14-17 tahun dan 16 anak korban tindak pidana,” kata Elfa.
Dia mengatakan, keprihatianan korp adhyaksa Lebak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Lebak karena usia anak semestinya menjalani kehidupan yang laik dan indah dalam menjemput impian masa depan.
Dijelaskannya, anak berhadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
“Rata-rata anak yang berhadapan dengan hukum usia 12-18 tahun, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi pidana kurang dari usia 18 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya juga menggandeng aparat kepolisian dan Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), DPA2KBP3A Kabupaten Lebak dalam menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Jaksa masuk sekolah (Jms) maupun jaksa menyapa melaui seksi Intelijen. Mulai dari jenjang sekolah dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi maupun masyarakat.
“Pengenalan hukum sejak dini, sangat bagus untuk mencetak karakter penerus bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) pada DPA2KBP3A Kabupaten Lebak Fuji Astuti mengatakan, perkara perlindugan anak menjadi salah satu perkara yang menjadi perhatian pemkab lebak.
“Salah satu perhatian pemerintah daerah agar kedepan, perkara perlindungan bisa lebih ditekan hingga 0 perkara. Perkara ini, selagi ada yang melaporkan pasti kita tangani. Tapi ada juga yang enggan laporan dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Dia mengatakan, penyebab perkara asusila terhadap anak atau perlindungan anak ada beberapa faktor diantaranya kurangnya perhatian dari orang tua.
“Penyebabnya, pertama paling banyak dampak dari gedget, kurangnya perhatian dari orang tua, walau anak ada di rumah telum di rumah aman dan ketiga pergaluan kurang diawasi oleh orang tua, kecenderungan pelaku nya yang dekat dengan anak. Biasanya, kan kalau anaK-anak setelah melihat ingin mencoba,” katanya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi