LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, mengagendakan tera ulang atau pengawasan terhadap ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pusat Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Indomobil di daerah yang di Kabupaten Lebak.
“Kita agendakan pengawasan atau tera ulang di SPBU maupun indominil sebelum akhir tahun,” kata Kabid Kemetrologian Legal Disperindag Kabupaten Lebak, Agus Reza, Minggu 22 September 2024.
Menurutnya, tera ulang dilakukan dalam upaya menjamin ketepatan takaran pengukuran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak di Lebak. Sehingga, adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran.
“Untuk memastikan takaran masih dalam BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) dan dalam rangka perlindungan konsumen tentunya, perlu dilakukan pengawasan salahsatunya melaluk tera ulanng,” ujarnya.
Dia mengatakan, Disperindag akan rutin melakukan pelayanan tera ulang pada setiap SPBU. Batas minimalnya sebanyak satu kali dalam satu tahun di seluruh SPBU.
“Untuk di Lebak saat ini terdapat 24 SPBU dan 34 Indomobil sudah berizin dan beroperasi dan rutin dilakukan pengujian tera ulang. Alhamdulilah, sejauh ini kita belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU, Indomobil yang dapat merugikan konsumen atau pelanggan,” tuturnya.
Dijelaskannya, poses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik Bidang Kemetrologian Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi.
Dia mengatakan, setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
“Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai,” katanya.
Sementara itu, salah satu konsumen SPBU Mandala Budi mengapresiasi, rencana pelaksanaan tera ulang di SPBU yang dilakukan oleh Disperindag.
“Dengan tera ulang di SPBU ini kami merasa adanya kenyamanan karena, takaran yang ada di mesin pompa bensinnya sesuai standart dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak