slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Rp 1,065 Miliar, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
24-09-2024 06:59:56
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Rp 1,065 Miliar, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid, Senin petang, 23 September 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangerang Selatan (Tangsel) Satrio Dwiono Lutfi Handrajati dan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, Rully Andriadi dituntut 6,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Tangerang Selatan, Senin, 23 September 2024.

Keduanya dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit modal kerja konstruksi (KMKK) untuk pembangunan masjid pada tahun 2018 senilai Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga :

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara (Satrio dan Rully), dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata JPU Satrio Aji Wibowo.

Selain pidana 6,5 tahun penjara, Satrio dan Rully juga diberi hukuman tambahan berupa denda masing-masing Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka keduanya harus menjalani empat bulan kurungan.

Sementara terkait dengan uang pengganti, JPU membebankannya kepada terdakwa lain, yakni Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama. Miftahul dituntut Rp776 juta subsider 4 tahun penjara. “Pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Satrio di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.

Dijelaskan JPU, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 lalu. Ketika itu, CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1,065 miliar.

“Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank BJB sebanyak tiga tahap,” katanya.

Tahap pertama, yakni pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta. Kemudian, termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan Masjid itu direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

“Saat progres pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten,” katanya.

Menurut JPU, pengajuan KMKK itu tidak bisa diproses. Akan tetapi, Rully dan Satrio tetap memprosesnya. “Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” ungkapnya.

Satrio mengatakan, dalam prosesnya, terdakwa Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP dan dapat berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

“Pada tanggal 9 Mei 2018 komite kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMKK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan,” ungkapnya.

Kemudian sambung Satrio dilakukan penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit. “Terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” katanya.

Pada tanggal 14 Mei 2018 dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta. JPU menanggap seharusnya dana tersebut tidak dicairkan karena terdapat dokumen persyaratan yang tidak lengkap. “Terdapat beberapa persyaratan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Satrio mengatakan, pada 21 September 2018, proyek pembangunan masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto. Sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

“Sehingga baik terdakwa dan saudara Ariyanto tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Pembangunan Daerah Banten,” ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, KMKK CV Mega Larasindo dinyatakan macet dengan kolektabilitas 5. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta. “Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta,” tuturnya.

Atas surat tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang rencananya akan kembali digelar Senin pekan depan.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bank Bantenkasus korupsi bank bantenkasus kredit bank bantenkejari tangerang selatankorupsi Bantenkorupsi perbankanPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor SerangRully AndriadiSatrio Dwiono Lutfi Handrajati
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendaftar Pengawas TPS di Lebak Masih Belum Memenuhi Kuota

Next Post

Pasangan Maesyal-Intan Berpantun, Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

Related Posts

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang
Berita Utama

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para...

Read moreDetails

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Next Post
Pasangan Maesyal-Intan Berpantun, Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

Pasangan Maesyal-Intan Berpantun, Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

Sudah Lunas, Tapi Teror Pinjol Ilegal Masih Menghantui? Ini 3 Risikonya!

Sudah Lunas, Tapi Teror Pinjol Ilegal Masih Menghantui? Ini 3 Risikonya!

Iing Sebut Nomor Urut Dewi-Iing Linier dengan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Iing Sebut Nomor Urut Dewi-Iing Linier dengan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Rabu, 15 April 2026 22:27
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rabu, 15 April 2026 22:10
Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12
Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Rabu, 15 April 2026 22:27
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rabu, 15 April 2026 22:10
Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 22:27

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon memastikan rencana revitalisasi Pasar Kranggot tanpa menggunakan APBD. Rencananya, Pemkot bekerjasama dengan pihak swasta yang...

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 15 April 2026 22:10

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (70) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menduga ia menganiaya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak