KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pekerja seni dan pegiat budaya di Kabupaten Tangerang mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngeriung Maesyal yang digelar di Padepokan Seni Gema Wirahma, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat, 18 September 2026.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mendengarkan aspirasi para pelaku seni dan budaya.
“Kegiatan hari ini kita silaturahmi dengan masyarakat untuk ngobrol-ngobrol terkait dengan bidang kesenian dan budaya di Sanggar Gema Wirahma. Di sanggar ini, kita tadi sudah memberikan support dan fasilitas terkait dengan pengembangan budaya seni di sini,” Maesyal.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menerima usulan perbaikan gedung padepokan yang mengalami kebocoran saat hujan. Bantuan perbaikan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah memberikan bantuan peralatan kesenian, kompor gas untuk mendukung usaha masyarakat, serta sembako.
“Terus juga ada jaminan BPJS yang kita bantu melalui Pemda, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan dengan kehadiran kita bersama di sini bisa memberikan hal-hal yang positif, khususnya semangat untuk melestarikan budaya kesenian yang ada di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kunto Baskoro, mengatakan perlindungan diberikan kepada pekerja seni yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, kami memberikan perlindungan kepada para pekerja seni di Kabupaten Tangerang yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah, khusus di daerah Jayanti sudah 61 pekerja seni yang didaftarkan,” kata Kunto.
Kunto menjelaskan, pendaftaran pekerja seni juga telah dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya. Ke depan, perlindungan serupa akan terus diberikan seiring dengan pelaksanaan kegiatan di berbagai wilayah.
Perlindungan tersebut mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Kunto, perlindungan JKK berlaku ketika pekerja seni menjalankan aktivitas pekerjaannya, termasuk saat pentas, perjalanan menuju lokasi kegiatan maupun perjalanan kembali ke rumah. Perlindungan juga mencakup aktivitas latihan.
“Perlindungan yang kami berikan dalam bentuk program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga pada saat pekerja seni itu melakukan aktivitasnya sebagai seniman, kalau terjadi risiko saat pentas, berangkat ke tempat kegiatan, ataupun kembali ke rumahnya, itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pada saat latihan juga,” jelasnya.
Ia menyebut program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap para pekerja seni sekaligus bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ahamdulillah ini bentuk kepedulian Pak Bupati terhadap pekerja seni di Kabupaten Tangerang. Sehingga masuk dalam program beliau dalam melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang yang saat ini sudah mencapai kurang lebih 60 persen,” katanya.
Ke depan, lanjut Kunto, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) berencana meningkatkan sosialisasi mengenai jaminan sosial kepada para pekerja seni dan budayawan.
Kunto mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ketua dewan kesenian, balai adat, serta seniman debus untuk mendorong peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tadi saya sudah diskusi dengan beberapa ketua dewan kesenian, kemudian balai adat, dan seniman debus. Kami rencananya akan, termasuk dengan Disporapar, melakukan kegiatan sosialisasi bersama mereka untuk meningkatkan literasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, pekerja seni yang didaftarkan mendapatkan perlindungan melalui dua program, yakni JKK dan JKM. Terkait target kepesertaan, Kunto mengatakan pihaknya menginginkan semakin banyak pekerja seni yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau target kami sebenarnya sebanyak-banyaknya ya khusus di pekerja seniman ini yah. Menyesuaikan nanti dengan program Pak Bupati ataupun kami sendiri yang akan bekerja sama dengan Disporapar untuk meningkatkan jumlah pekerja seni yang dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












