• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kepala Pelaksana BPBD Banten Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Laptop, Ini Keterangannya

Fahmi by Fahmi
Rabu, 25 September 2024 18:38
in Hukum
0

Kepala Pelaksana BPBD Banten di PN Serang, Rabu 25 September 2024

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana dihadirkan JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto dalam sidang kasus dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar. 

Nana dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa mantan pejabat Pemprov Banten bernama Ayub Andi Saputra dan pihak swasta Eddy Purnama. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 25 September 2024 tersebut, Nana sempat disinggung kecolongan oleh mejalis hakim terkait proyek fiktif tersebut. Namun, ia mengklarifikasinya dengan menyatakan bahwa setiap pengadaan sudah diumumkan melalui rencana pengadaan barang dan jasa. 

“(Kalau ada lelang-red) pasti ada rencana umum pengadaan barang dan jasa, kalau tidak ada dipastikan tidak ada (proyek fiktif-red),” ujarnya. 

Nana mengatakan, pada tahun 2023 tidak ada pengadaan laptop di instansinya. Namun demikian, ditahun tersebut sempat ada pengadaan personal computer (PC). “Bukan laptop tapi PC, di tahun 2023 juga kalau tidak salah. Sebelum kasus ini (pengadaan laptop fiktif-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono. 

Ia menjelaskan, pengadaan dengan nilai dibawah Rp 200 juta diproses oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten. Sedangkan pengadaan diatas Rp 200 juta melalui E-Purchasing. “Kalau diatas 200 juta melalui E-Purchasing per SPK (surat perintah kerja-red),” jelasnya. 

Nana menerangkan, dirinya sempat mendapatkan penagihan sesuai SPK pengadaan laptop. Penagihan itu dilakukan setelah laptop dikirim oleh pihak ketiga. “Laptopnya sesuai berita acara Ayub dengan pihak tiga sudah (dikirim-red),” ujarnya.

Persoalan pengadaan tersebut, diakui Nana telah diklarifikasi ke Ayub. Dari klarifikasi tersebut, Ayub mengaku tidak melibatkan dinas. “Pada saat klarifikasi inisiatif Pak Ayub tanpa melibatkan pihak dinas (proyek pengadaan laptop-red),” ungkapnya. 

Atas keterangan Nana tersebut, Ayub dan Eddy tidak menyatakan keberatan. Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa tersebut telah menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar. 

Kerugian tersebut disebabkan oleh 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tidak dibayar oleh Ayub dan Eddy. Belakangan diketahui, puluhan laptop tersebut telah raib meski telah dikirim di perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9.

Modus kejahatan yang dilakukan Ayub tersebut dengan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan laptop dan adanya dokumen 25 SPK fiktif. 

Tindakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten tersebut dilakukan agar pihak PT ITI percaya dengan adanya pengadaan laptop di BPBD Banten. 

Editor : Merwanda

Tags: AKBP Mi'rodinAyub Andi SaputraDit­res­krimum Polda BantenKuasa hukum Panri Situmorangpejabat Pemprov Banten dilaporkanpejabat Pemprov dilaporkan ke polda bantenpejabat Pemprov penipuan proyek fiktifpengadaan proyek laptop BPBD BantenPN SerangPolda BantenPT Implementasi Teknologi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disnakertrans Pandeglang Perketat Pekerja Migran, Cegah TPPO 

Next Post

KPU Pandeglang Bakal Gelar 2 Kali Debat pada Pilkada 2024

Next Post

KPU Pandeglang Bakal Gelar 2 Kali Debat pada Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.