SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana dihadirkan JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto dalam sidang kasus dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar.
Nana dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa mantan pejabat Pemprov Banten bernama Ayub Andi Saputra dan pihak swasta Eddy Purnama.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 25 September 2024 tersebut, Nana sempat disinggung kecolongan oleh mejalis hakim terkait proyek fiktif tersebut. Namun, ia mengklarifikasinya dengan menyatakan bahwa setiap pengadaan sudah diumumkan melalui rencana pengadaan barang dan jasa.
“(Kalau ada lelang-red) pasti ada rencana umum pengadaan barang dan jasa, kalau tidak ada dipastikan tidak ada (proyek fiktif-red),” ujarnya.
Nana mengatakan, pada tahun 2023 tidak ada pengadaan laptop di instansinya. Namun demikian, ditahun tersebut sempat ada pengadaan personal computer (PC). “Bukan laptop tapi PC, di tahun 2023 juga kalau tidak salah. Sebelum kasus ini (pengadaan laptop fiktif-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Ia menjelaskan, pengadaan dengan nilai dibawah Rp 200 juta diproses oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten. Sedangkan pengadaan diatas Rp 200 juta melalui E-Purchasing. “Kalau diatas 200 juta melalui E-Purchasing per SPK (surat perintah kerja-red),” jelasnya.
Nana menerangkan, dirinya sempat mendapatkan penagihan sesuai SPK pengadaan laptop. Penagihan itu dilakukan setelah laptop dikirim oleh pihak ketiga. “Laptopnya sesuai berita acara Ayub dengan pihak tiga sudah (dikirim-red),” ujarnya.
Persoalan pengadaan tersebut, diakui Nana telah diklarifikasi ke Ayub. Dari klarifikasi tersebut, Ayub mengaku tidak melibatkan dinas. “Pada saat klarifikasi inisiatif Pak Ayub tanpa melibatkan pihak dinas (proyek pengadaan laptop-red),” ungkapnya.
Atas keterangan Nana tersebut, Ayub dan Eddy tidak menyatakan keberatan. Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa tersebut telah menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Kerugian tersebut disebabkan oleh 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tidak dibayar oleh Ayub dan Eddy. Belakangan diketahui, puluhan laptop tersebut telah raib meski telah dikirim di perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9.
Modus kejahatan yang dilakukan Ayub tersebut dengan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan laptop dan adanya dokumen 25 SPK fiktif.
Tindakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten tersebut dilakukan agar pihak PT ITI percaya dengan adanya pengadaan laptop di BPBD Banten.
Editor : Merwanda











