PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyatakan telah memperketat masuknya pekerja migran guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) pekerja migran di Pandeglang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Agus Suryana menyatakan, pihaknya melakukan mitigasi dengan memperketat sterilisasi dokumen administrasi bagi calon tenaga kerja migran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan dipenuhi secara prosedural.
“Sterilisasi dilakukan di dokumen mereka, memastikan semua persyaratan benar-benar lengkap. Setelah itu, calon tenaga kerja dan sponsornya harus hadir secara langsung untuk menjalani wawancara,” ungkap Agus, Rabu, 25 September 2024.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemkab Pandeglang untuk memperketat masuknya tenaga kerja migran melalui pendaftaran pekerja dan perusahaan jasa tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Agus mengatakan, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia juga wajib terdaftar di Disnaker setempat.
“Selama ini banyak tenaga kerja asal Pandeglang yang berangkat ke luar negeri dari daerah lain dan tidak terdaftar di Disnaker Pandeglang, sehingga menyulitkan jika terjadi kasus kejahatan atau TPPO,” katanya.
Oleh karena itu, Agus mengimbau agar seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pandeglang yang ingin bekerja ke luar negeri harus terdaftar di pemerintah daerah dan berangkat melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang legal.
Dikatakannya, memperketat pendaftaran tenaga kerja migran sebagai langkah mitigasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan dokumen administrasi juga diperketat.
“Kami tidak hanya fokus pada pencegahan TPPO, tetapi ini juga menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi. Disnaker bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Agus, peran berbagai pihak, termasuk media, sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Ia menyebutkan, pada tahun 2023, tercatat ada 18 kasus TPPO yang melibatkan tenaga kerja asal Pandeglang yang berangkat melalui jalur ilegal.
“Kasus-kasus ini terjadi karena mereka menggunakan sponsor yang menawarkan jalur ilegal dengan iming-iming persyaratan yang mudah, padahal sebenarnya itu hanya jebakan. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih baik mendaftar resmi melalui Disnaker,” ujar Agus.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang belum menemukan kembali kasus serupa di tahun 2024.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin bekerja sebagai tenaga kerja migran untuk memilih jalur resmi agar lebih aman dan nyaman. Disnakertrans siap memfasilitasi semua proses administrasi tanpa dipungut biaya.
“Bahwa berangkat dengan cara ilegal itu tidak baik, berangkat legal dan prosedur itu tidak pakai biaya di sini, kita layani betul-betul,” paparnya.
Agus berharap masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri secara ilegal bisa membawa konsekuensi buruk dan berisiko tinggi.
“Lewat sosialisasi ini, kami ingin masyarakat sadar bahwa berangkat secara ilegal justru bisa menjadi malapetaka,” tegasnya.
Melalui jalur resmi, calon tenaga kerja migran tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga hak-hak mereka sebagai pekerja akan terjamin. Disnakertrans Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik bagi calon tenaga kerja migran.
Editor : Merwanda











