SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Rumah milik Benny Setiawan itu diduga memproduksi obat-obatan terlarang.
Menurut Ketua RT 14, Tb Akhmad Husni alias Entus ia sempat diminta petugas BNN RI saat melakukan pemeriksaan barang bukti pada Sabtu malam, 28 September 2024. Saat berada di lantai dua rumah, ia mendapati tiga kamar yang didalamnya banyak obat-obatan. “Satu kamar ada yang satu karung, kalau ditotal lima atau enam karung,” ujarnya, Minggu 29 September 2024.
Di dalam karung itu terdapat dua jenis obat yang berwarna putih dan kuning. Namun Entus mengaku tidak mengetahui nama obat tersebut. “Saya tidak tanya, cuma obat itu kayak jagung karena berwarna kuning dan kayak gula warna putih,” ungkapnya.
Di dalam kamar tersebut diakui Entus, juga ditemukan mesin yang menyerupai mesin padi. Diduga kuat, mesin tersebut merupakan alat memproduksi obat-obatan tersebut. “Ada alat pembuatnya, sekitar jam setengah 12 dipindahin (alat-alatnya-red),” ungkapnya.
Entus mengatakan, rumah tersebut milik Benny Setiawan. Rumah itu menurut istri Benny ditempati pria bernama Jafar. “Sepi (kondisi rumah-red), kalau lewat sana ngeliat nyuci mobil dan nyapu (Jafar-red),” ujarnya.
Entus menegaskan, dirinya tidak mengetahui jenis obat yang ditemukan didalam rumah tersebut. “Saya enggak tahu karena tidak tanya, nanti saya coba tanyakan lagi,” tuturnya.
Editor: Merwanda











