SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nilai narkoba yang diamankan petugas BNN RI dari hasil produksi di rumah mewah, Kompleks Purna Bakti, RT 14 RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, bernilai ratusan miliar.
Jumlah tersebut didapat dari jutaan pil obat-obatan yang telah diproduksi dan dihitung dengan harga pasar.
Direktur Psikotropika dan Prekursor pada BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 2,7 juta pil trihexphenidyl dan pil Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dengan jumlah 971 ribu butir.
Selain itu, petugas juga mengamankan 75 ribu gram serbuk tramadol.
Jika diproduksi, serbuk tramadol tersebut dapat menghasilkan 1,5 juta tablet.
“Untuk PCC satu butirnya Rp 150 ribu bila dikalikan jumlah BB (Barang Bukti) saat ini maka bernilai Rp 145,650 miliar. Selain itu, tramadol Rp 10 ribu per butirnya, jika dikalikan BB-nya Rp 15 miliar. Sedangkan obat-obatan trihexphenidyl harga pasaran per butirnya Rp 2 ribu, jika dikalikan BB saat ini maka bernilai Rp 5,4 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan terbongkar pabrik pembuatan narkoba jenis PCC, tramadol, dan trihexphenidyl ini merupakan hasil pengembangan dari pengiriman paket narkoba sebanyak 16 karung melalui jasa ekspedisi pada Jumat, 27 September 2024.
Dari pengungkapan belasan karung obat tersebut, petugas mengamankan tersangka DD selaku pengirim paket pil PCC.
“Dari hasil interogasi terhadap DD petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Kompleks Purna Bakti,” ungkapnya.
Aldrin menerangkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka yakni BY, DD, BN, AD, RY, FS, AC, JF, HZ dan LF.
Mereka yang ditangkap tersebut mempunyai peran berbeda mulai dari pengendali, pembeli, pemasok bahan dan pengemas hasil jadi hingga koordinator keuangan.
“Perannya ada sebagai buyer,” tutur mantan Direktur Reskrimum Polda Banten ini.
Editor: Agus Priwandono











