SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat hampir dua kilogram, Kamis, 9 Oktober 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
“Ada informasi terkait dugaan pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur Nomor 13, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, petugas BNNP Banten melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan di lokasi ekspedisi.
Hasilnya, ditemukan dua paket berisi ganja kering dengan berat total sekitar dua kilogram.
“Selanjutnya kami lakukan control delivery dengan memantau paket tersebut menuju alamat tujuan yang tertera di Tangerang Selatan,” lanjut Rohmad.
Namun, setelah dilakukan upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp, penerima paket tidak memberikan respons. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke kantor BNNP Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan identitas pengirim maupun penerima sudah kami kantongi untuk proses penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.
Rohmad memastikan bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten. Barang bukti seberat 1.986 gram ganja kering tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini resmi dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Reporter: Fahmi











