SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Banten, Sumantri menuturkan pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus mengawasi konten kampanye di medsos.
Tim ini gabungan terdiri dari Bawaslu, Diskominfo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, KPU juga pihak lainnya.
Satgas ini nantinya akan mengawasi konten-konten yang diproduksi oleh akun-akun medsos tim kampanye masing-masing paslon. Katanya, akun yang diawasi merupakan akun resmi yang terdaftar di KPU sebagai medsos kampanye.
“Kita sifatnya kolaborasi, kita ingatkan kepada para tim paslon untuk memproduksi konten yang positif, jangan sampai ada konten-konten negatif atau bahkan kampanye hitam,” kata Sumantri, Rabu 2 Oktober 2024.
Ia memaparkan, terdapat beberapa konten yang dilarang, yakni konten yang mempersoalkan tentang dasar negara, berita hoax atau pun SARA yang dapat menimbulkan perpecahan. Jika kedapatan ada medsos yang memproduksi konten-konten terlarang itu, Sumantri menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan.
“Penindakan pertama ialah pemanggilan, kita akan panggil pemilik akunnya untuk klarifikasi, dan penelitian apakah konten itu masuk dalam unsur sara atau seperti apa. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana seperti pemecah belah NKRI, mempersoalkan Pancasila, itu kita akan serahkan kasus ini ke Gakkumdu,” paparnya.
Meski demikian, Sumantri mengaku jika hingga kini pihaknya belum mendapatkan daftar akun medsos yang didaftarkan oleh para paslon di KPU. Ia berharap, KPU dapat segera menyerahkan daftar akun medsos paslon, agar pihaknya bisa melakukan pengawasan secara melekat.
Ia menambahkan, sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan tentang kampanye hitam maupun kampanye negatif di medsos. Namun, pihaknya mendapati beberapa vidio viral mengenai pelanggaran netralitas ASN.
“Kalau laporan belum ada, tapi kita dapat video-video viral dari Kabupaten Serang tentang netralitas seorang kepala desa yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon. Tentu ini sudah ditindak oleh Bawaslu Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Editor: Aas Arbi











