SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Baros akhirnya melaksanakan pengundian untuk pembagian kios dan los kepada para pedagang Pasar Baros.
Pelaksanaan pembagian kios dan los dilakukan pada 3-4 Oktober 2024.
Pantauan di lokasi, terlihat para pedagang telah berkumpul untuk menyaksikan pengundian kios dan los. Para pedagang terlihat telah membawa dokumen-dokumen bukti kepemilikan lapak.
Mereka pun dipanggil satu per satu sesuai dengan jenis barang yang dijual, lalu mereka diminta untuk mengambil sebuah kertas yang sudah bertuliskan nomor. Mereka yang telah mengambil nomor urut pun diperbolehkan untuk melihat kondisi kios dan los yang akan ditempati.
Kepala UPT Pasar Baros Mahyar Sonjaya mengatakan, pihaknya sengaja menjadwalkan dua hari untuk proses pengundian kios dan los Pasar Baros. Pada hari pertama, pengundian dilakukan untuk mengisi lantai satu sementara di hari ke dua untuk pengundian para pedagang yang akan mengisi lantai dua.
“Kita undi per zona dan berdasarkan jenis dagangan mereka. Kita undi yang di bawah dulu nanti besok kita undi untuk yang diatas,” katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia mengaku telahserah terima dari balai kepada Pemkab Serang karena proses pembangunan sudah rampung. “Namun untuk waktu peresmiannya kita belum tahu dan masih menunggu jadwal. Yang pasti akan di isi dulu, baru setelah itu diresmikan,” jelasnya.
Ia mengatakan ada 345 pedagang yang akan mengisi kios dan los di Pasar Baros. Dari pedagang tersebut, ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu. “Ada yang lebih dari satu, dulunya memang mereka menempati dua kios. Jadi kita sesuaikan juga,” terangnya.
Ia mengatakan, setiap pedagang wajib mengambil satu nomor. Nantinya bagi yang memiliki lebih dari satu kios mereka akan mengambil pertama supaya kiosnya nanti berada tepat di sebelahnya. “Ini sudah disepakati oleh para pedagang,” tegasnya.
Ia mengaku sedang fokus untuk mengakomodir pedagang-pedagang lama agar bisa mendapatkan kios ataupun los. Apabila masih ada sisa kios, nantinya tidak menutup kemungkinan akan mengakomodir pedagang baru. “Dinas juga kan ada bidang UMKM, ada koperasi, kemungkinan akan diakomodir juga,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa oleh para pedagang sebelum mereka mengambil nomor urut yakni surat keterangan pedagang. “Jadi harus menunjukan itu, yang memastikan kalau dia adalah pedagang lama. Itu kita data setiap tahunnya, kita ada datanya,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi