PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari layanan pusat kesehatan hewan (Puskeswan).
Per satu kali pemeriksaan dikenai tarif retribusi untuk setiap layanan kesehatan hewan peliharaan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskeswan Pandeglang, Ade Setiawan mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi layanan kesehatan hewan baru mencapai 50 persen, atau sekitar Rp 40 juta, dari target Rp 80 juta yang ditetapkan untuk tahun 2024.
“Jadi memang harus kerja keras lah harus banyak sosialisasi, kalau tahun lalu Rp 20 juta. iya jadi ini naiknya empat kali lipat,” ungkapnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Oleh karena itu, dengan target yang cukup besar itu pihaknya terus berupaya mengadakan vaksinasi rabies secara gratis dua kali dalam setahun, hal itu dilakukan sebagai upaya sosialisasi meningkatkan masyarakat untuk mau datang membawa hewan peliharaannya untuk diperiksa kesehatannya.
“Ya itu juga sebagai upaya sosialisasi bagaimana untuk meningkatkan para pemilik hewan peliharaan untuk bisa datang ke Puskeswan,” katanya.
Ia menjelaskan tarif layanan Puskeswan itu sebesar Rp20 ribu dengan metode pembayaran QRIS atau digital. Uang tersebut berlaku bagi pemeriksaan umum sampai diagnosa keluhan atau penyakit. Sedangkan untuk layanan injeksi dikenakan tarif berbeda.
“Jadi untuk Puskeswan Pandeglang ini diberlakukan tarif retribusi itu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang jasa usaha pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” jelasnya.
“Tapi kalau misalkan setelah didiagnosa muncul terapi nah untuk terapi atau pengobatannya itu kita buatkan resep obat yang sudah kami sediakan,” sambungnya.
Ia mencatat rata-rata kunjungan 5-10 ekor hewan peliharaan per hari, dengan pendapatan sekitar Rp200 ribu. Meski demikian, pihaknya mengaku optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih bisa ditingkatkan.
“Kami optimis PAD dapat meningkat karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan hewan. Namun, layanan ini belum menjadi prioritas bagi sebagian pemilik hewan, biasanya terkendala oleh jam kerja dan akses ke Puskeswan,” ujarnya.
Kabupaten Pandeglang saat ini memiliki satu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) utama yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung. Selain itu, ada tiga Puskeswan pembantu di Kecamatan Menes, Labuan, dan Cibaliung. Adapun jam operasionalnya Senin-Kamis pukul 07:30-15:00 dan Jumat pukul 08:00-15:30.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi












