SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mendapatkan 12 laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pilkada.
Laporan dugaan pelanggaran dilakukan baik oleh kubu calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, ada sebanyak 12 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang dimana satu laporan diantaranya merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten.
“Totalnya ada 12 laporan yang mana satu limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten. Ini terus kita dalami,” katanya, Rabu 8 Oktober 2024.
Ia mengatakan, mayoritas laporan didominasi oleh dugaan money politik dan dugaan tidak netral kepala desa. “Paling banyak memang netralitas kepala desa yang dilaporkan, lalu bagi-bagi bingkisan atau money politics,” jelasnya.
Ia mengaku dari keseluruhan laporan, beberapa sudah diregister dan ditindaklanjuti, namun ada pula beberapa laporan yang unsur formilnya belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan. “Kita berikan waktu untuk perbaikan. Untuk yang sudah lengkap, sudah kita lakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor,” pungkasnya.
Sementara itu Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi, Ferry Renaldy mengatakan, pihaknya telah membuat sebanyak 8 laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Laporan yang dibuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2.
“Total udah 8 laporan, 2 laporan terkait dugaan money politik yang dilakukan Zakiyah saat kampanye di Wainginkurung dan perumahan Taman Krakatau. Lalu 5 laporan terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang diduga tidak netral. Lalu 1 lagi terkait kontrak politik atau nota kesepakatan antara Zakiyah-Najib hamas dengan organisasi guru madrasah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, mayoritas laporan yang sudah dilakukan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang. “Terkait dugaan bagi-bagi amplop di Waringinkurung sudah pelapor dan saksi dimintai keterangan, kepala desa juga sudah dilakukan pemanggilan. Laporan kita sudah teregister,” jelasnya.
Sementara itu, tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 02, Cecep Azhar mengatakan, ada sebanyak 3 laporan yang sudah dibuat oleh pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Pertama soal dugaan tidak netral kepala desa Cikande Permai, sudah ditindaklanjuti Bupati. Ke dua adanya dugaan keterlibatan anak berkedok santunan anak yatim di dalam kampanye, ke tiga laporan terkait adanya senam bersama, dimana door prize yang diberikan nilainya melebihi aturan yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan membuat satu laporan lagi terkait sengketa pemilu yakni titik kampanye yang tidak sesuai jadwal. “Kita akan ajukan sengketa, seharusnya dapil itu jadi hak kita justru di isi oleh paslon 01. Ini diatur oleh peraturan bawaslu 2 2020 tentang tatacara penanganan sengketa,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











