SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina meminta korban kekerasan perempuan dan anak untuk speak up atau bersuara. Mereka juga didorong untuk berani melaporkan apa yang mereka alami ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) baik yang ada di Kabupaten/Kota setempat atau di Provinsi Banten.
Nina mengatakan, setiap tahun, sejak 2022 kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Banten terus mengalami penurunan. Pada tahun 2022, kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Banten sempat melonjak sampai 1.131 kasus. Jumlah ini menurun pada tahun 2023 sebanyak 1.026 kasus. “Dan pada tahun 2024 sampai dengan Agustus jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak semakin berkurang, yakni sebanyak 207 kasus,” ujar Nina.
Ia mengatakan, jumlah kasus yang dicatat oleh UPTD PPA adalah hasil kinerja UPTD PPA dalam menyelesaikan kasus perempuan dan anak. “Sebab di luar data itu, bisa saja masih ada kasus kekerasan perempuan dan anak, hanya saja tidak terlaporkan atau tidak diketahui,” tutur Nina.
Kata dia, banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani UPTD PPA Provinsi Banten, salah satunya karena para korban mau mengungkap kasus yang mereka alami. Dengan demikian, pelaku bisa diproses secara hukum dan korban bisa didampingi dan ditempatkan di tempat yang aman. Untuk itu, Nina berharap para korban bisa sepak up atau bersuara apabila mereka mengalami kekerasan. “bagi masyarakat yang mengalami kekerasan perempuan dan anak, agar kasus-kasus ini dapat ditangani dengan baik maka dapat melaporkan ke UPTD PPA terdekat,” ujarnya.
Nina menjelaskan, korban yang hendak melapor nanti perlu mencantumkan identitas untuk mengetahui lokasi kejadian dan tempat tinggal korban. “Layanan ini gratis karena seluruhnya dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yakni yang berasal dari anggaran Kabupaten/Kota, APBD Provinsi Banten dan DAK Kementerian PPPA RI,” tegasnya.
Korban atau keluarga korban kekerasan dan anak yang ingin melapor bisa datang ke kantor UPTD PPA Provinsi Banten yang berada di Jalan Ki A Jurum Nomor 4, Cipocokjaya, Kota Serang. Pelaporan juga dilakukan melalui WhatsApp Center 0813-5072-7700 atau nomor telepon kantor (0254) 222418 atau melalui aplikasi Simanis (Sistem Informasi Menangani Pengaduan Kekerasan) atau bisa juga menghubungi Layanan Sapa 129 yang akan terhubung dengan Kementerian PPPA RI.
Nina berharap dengan adanya UPTD PPA Provinsi Banten, perlindungan perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan maksimal. Target penurunan angka kekerasan dapat tercapai sesuai target pemerintah pusat. “Dan target pelayanan bisa terus ditingkatkan. Saya harapkan, apabila terjadi kekerasan untuk segera dilaporkan karena pelaku akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum dan korban akan kami tangani. Efek jera dari pelaku ini mudah-mudahan dapat memberikan manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” tutur Nina.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











