PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka kesempatan kepada pemilih yang mau mengajukan permohonan pindah memilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada serentak tahun 2024. Permohonan pindah memilih ini dapat dilakukan pada H-7 sebelum hari H pencoblosan yaitu hari Rabu, 27 November 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, permohonan pindah memilih dapat diajukan oleh pemilih.
“Syaratnya, terlebih dahulu mengecek nama di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Terus membawa identitas KTP atau kartu keluarga dan berkas persyaratan pindah memilih,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berkas persyaratan pindah memilih, berupa surat tugas dari dinas, instansi, lembaga atau perusahaan tempatnya bekerja.
“Kemudian mengajukan surat pindah memilih,” katanya.
Pengajuan surat pindah memilih ini dapat dilakukan ke Sekretariat PPS, PPK dan KPU.
“Nanti dari petugas PPS, PPK atau KPU akan menerbitkan surat pindah memilih. Selanjutnya nama yang bersangkutan akan dihapus di TPS asal dan selanjutnya di daftarkan di TPS tujuan,” katanya.
Rodi menerangkan, permohonan pindah memilih akan dilayani di posko pelayanan pindah memilih. Bertempat di sekretariat PPS, PPK dan KPU.
“Posko layanan pindah memilih untuk melayani warga yang tidak bisa memilih di TPS asalnya,” katany.
Jadi jika saat pilkada nanti pada hari Rabu, 27 November 2024 tidak berada di tempat asal sesuai TPS di DPT segera ke Kantor PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mengurus pindah memilih.
“Adapun pemilih yang dapat mengajukan permohonan pindah memilih ini hanya orang tertentu saja. Dan terbagi dalam dua tahap,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana