PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang memperketat pengawasan dan pembinaan Kawasan Bebas Rokok (KBR) melalui inspeksi mendadak (Sidak) di 4 lokasi ruang publik yang ada di wilayah Pandeglang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, yang juga Ketua Tim Satgas Kawasan Bebas Rokok (KBR), Jaenal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan advokasi kepada masyarakat serta beberapa instansi di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Hari ini, Tim Satgas Kawasan Bebas Rokok (KBR) sedang melakukan monitoring di kawasan tanpa rokok, salah satunya di Terminal Kadubanen, yang merupakan bagian dari tempat umum yang wajib menerapkan KBR,” ungkapnya, Selasa 8 Oktober 2024.
Dikatakannya, timnya melakukan monitoring di Terminal Kadubanen untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar bebas dari aktivitas merokok. Selain itu, tim juga menggelar advokasi kepada masyarakat dengan memasang stiker dan spanduk peringatan, termasuk menempelkan stiker pada kendaraan umum.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sidak KBR di empat lokasi di wilayah Pandeglang sebagai upaya menekan prevelensi perokok di ruang publik tersebut.
“Tadi kami juga telah melakukan sidak ke beberapa instansi, seperti Puskesmas Bangkonol, sekolah, dan sejumlah kantor pelayanan, termasuk kecamatan,” ujarnya.
“Ini bagian dari advokasi tim satgas KBR mudah-mudahan pripalensi meroko bisa ditekan terutama anak-anak remaja tidak ada perokok baru,” sambungnya.
Lambang Satria Hilmawan, Dekan Fakultas Sains Farmasi dan Kesehatan Unma Banten sekaligus anggota Tim Satgas Kawasan Bebas Rokok (KBR) menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada hari ini merupakan operasi simpatik dan advokasi, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 09 Tahun 2021 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR). Operasi ini dilakukan di sejumlah tempat seperti puskesmas, terminal, sekolah, dan kantor instansi kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa semua lokasi yang kami kunjungi menerapkan kawasan bebas rokok. Kami juga melakukan penempelan himbauan berupa stiker KBR di beberapa tempat yang telah ditentukan, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” jelasnya.
Ditambahkannya, UNMA Banten, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, melaksanakan program penguatan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Banten, dengan fokus pada Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
“Kami sudah melakukan monitoring dan advokasi selama hampir enam bulan hingga saat ini. Harapan kami ke depan, Peraturan Bupati (Perbup) KBR ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga kekuatan hukumnya lebih kuat dari sekedar Perbup dan dapat tersosialisasi dengan baik ke seluruh elemen masyarakat, terutama institusi di lingkungan Pemkab Pandeglang,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











