• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kasus Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadis Parpora Kota Serang Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp564,241 Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 10 Oktober 2024 18:59
in Utama
Kasus Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadis Parpora Kota Serang Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp564,241 Juta

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Nonaktif, Sarnata didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 564,241 juta. 

Warga Curug, Kota Serang itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bersalah atas penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY). 

RelatedPosts

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Jumat, 2 Oktober 2026 08:20
Penutupan U-Turn JLS Cilegon

Dishub Cilegon Evaluasi U-Turn JLS Setelah Dua Kecelakaan Menelan Korban Jiwa

Kamis, 1 Oktober 2026 14:34
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Kamis, 1 Oktober 2026 07:08
SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 20:13

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Serang, Hardiansyah dan Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 10 Oktober 2024. 

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Sarnata diadili terlebih dahulu. Sementara, terdakwa lain yakni, Basyar Alhafi menunggu giliran setelahnya. 

Dijelaskan JPU Hardiansyah dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada pada 13 Juni 2023 lalu. Ketika itu, Basyar mengirimkan surat permohonan perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf. 

Surat yang dikirim Basyar tersebut direspons oleh Walikota Serang dan ditembuskan kepada Kadis Parpora Kota Serang. “Dengan informasi atau intruksi untuk dianalisa atau dikaji,” katanya. 

Selanjutnya, surat disposi dari Walikota Serang itu diterima oleh Sekretaris Disparpora Kota Serang, Nursalim. Surat dari Basyar tersebut kemudian ditembuskan kepada Kabid Olahraga Disparpora Kota Serang Muhammad Nafis. Oleh Muhammad Nafis, ia memerintahkan kepada Abdul Muid untuk menelaahnya.  

Hardiansyah mengatakan, seminggu sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, Basyar bersama Sofa Bela Mulia menyampaikan niat untuk mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. “Kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu,” ujarnya. 

Usai pertemuan itu atau tepatnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam atas perintah Muhammad Nafis. Disana, Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam. 

“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerjasama,” katanya. 

Dikatakan Hardiansyah, saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya. 

Ia mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani. “Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya. 

Hardiansyah menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta. 

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp95,625 juta,” ungkapnya. 

Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp483.635.550 atau sudah diatas Rpr100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” ungkapnya. 

Tindakan yang dilakukan Sarnata yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya. 

Hardiansyah menjelaskan, usai perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani, Basyar telah mendapatkan uang Rp456,700 juta dari 71 kios yang dibangunnya. Masing-masing kios ditarif Rp12 juta per lima tahun. 

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kadis Parpora Kota Serang dan pengguna barang milik daerah pada Kawasan Stadion Maulana Yusuf yang menandatangani perjanjian kerjasama tanpa mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp564.241.475,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

15 Hari Jabat Pjs Walikota Tangsel, Tabrani Terus Monitoring Layanan Kantor Kecamatan

Next Post

Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Next Post
Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Portal JDIH Berbasis E-Legislation

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-Legislation

by Mulyadi
Jumat, 2 Oktober 2026 11:33
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID - Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation....

peralihan musim penghujan

Jelang Peralihan Musim, BPBD Lebak Waspadai Longsor dan Banjir

by Nurabidin
Jumat, 2 Oktober 2026 11:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan jelang peralihan musim dari kemarau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.