LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Demo anarkis di depan gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 yang menyebabkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Yadi Suryadi meninggal dunia berbuntut panjang.
Polres Lebak telah menahan 2 orang sebagai tersangka yaitu RM (23) dan MN (37).
RM, kala itu sebagai korlap aksi yang menolak Juwita Wulandari sebagai calon Ketua DPRD Lebak, terancam belasan tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Lebak menjerat RM dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 KUH-Pidana ancaman 5 tahun dan Pasal 55 KUH-Pidana.
Saat menjadi korlap aksi menolak Juwita, RM mengaku mendapat bayaran Rp 1 juta ini. RM merupakan seorang mahasiwa di salah satu pergutuan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat yang sedang mengerjakan skripsi.
Akibat ditahan dan terancam belasan tahun penjara, RM terancam tak bisa menyelesaikan pendidikan tinggi yang didambakannya sebagai sarjana.
“Iya, RM merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Depok, Jabar bahkan saat ini tengah skripsi,” kata Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adicahya, Sabtu 12 Oktober 2024.
RM ditangkap penyidik unit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Jumat 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat memenuhi panggilan polisi. Warga Kampung Cisonggom, RT 002/ RW. 005 Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak ini hanya bisa pasrah saat penyidik menahannya sesuai menjalani pemeriksaan.
Sementara MN pada hari yang sama ditangkap dirumahnya di Kampung Gunungsanggar Rt 003/004, Desa Badur, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
MN juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu asal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun
penjara, Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 tahun penjara dan
Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun.
Eitor : Aas Arbi