LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Sapnudi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tegas untuk menertibkan aktivitas tambang galian tanah merah di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Sapnudi menyampaikan bahwa PP IMALA sangat menyoroti dampak negatif dari aktivitas tersebut, baik terhadap infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang yang telah memberikan dampak buruk pada kehidupan warga sekitar.
“Sudah saatnya pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah konkrit dengan menutup aktivitas tambang tersebut. Kerusakan jalan, polusi udara, dan kesehatan masyarakat menjadi korban dari aktivitas ini. Kami mendesak pemerintah segera bertindak agar hak-hak warga terjamin,” ujar Sapnudi, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 15 Oktober 2024.
Menurut Sapnudi, selain merusak lingkungan, galian tanah ini juga berpotensi memecah belah masyarakat. “Ada sebagian warga yang mungkin diuntungkan secara ekonomi dari aktivitas ini, tetapi mayoritas masyarakat merasakan dampak negatifnya, seperti jalan yang rusak dan debu yang berbahaya bagi kesehatan, terutama anak-anak,” tambahnya.
Namun, Sapnudi berharap agar koordinasi antara DLH Kabupaten Lebak dan DLH Provinsi Banten bisa lebih cepat dan efektif, sehingga penutupan tambang bisa segera terealisasi.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengawasan, tetapi juga pada penertiban dan penutupan tambang ini. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan infrastruktur akan semakin parah, dan itu akan sulit untuk diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Erik Indra Kusuma, menyatakan bahwa kewenangan izin ada pada pemerintah Pemprov Banten.
“Kewenangan kegiatan ada pemerintah provinsi, tapi pengaduan masyarakat beberapa kali masuk ke DLH,” kata Erik.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dengan hal tersebut. Selain itu akan segera menindaklanjuti peninjauan ke lapangan mengenai hal tersebut.
“Melakukan pembinaan melalui verifikasi lapangan, suratnya ditembuskan ke provinsi Banten dan Mendampingi tim gabungan dari provinsi untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











