CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-PT Krakatau Sarana Properti (KSP) mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 tahun 2001 terkait masalah kesusilaan, perjudian, minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bagian bisnis Krakatau Steel Group yang bergerak dalam bisnis usaha non baja, KSP berkomitmen mematuhi aturan tersebut.
Manager Corporate Secretary (Corsec) PT. Krakatau Sarana Properti, Ahmad Iqbal dalam keterangannya menyatakan, KSP mendukung dan berkomitmen dalam menjalankan peraturan perda tersebut terkait dengan tidak menjual minuman keras beralkohol dengan kadar di 20 persen atau diatas 50 persen.
“Jadi perlu kami garis bawahi dan sekaligus ini mempertegas kepada semua pihak terkait masalah Perda Kota Cilegon no 5 tahun 2001, salah satu isunya membahas masalah minuman keras, bahwa kami tidak menjual minuman keras kepada pelanggan kami di The Royale Krakatau Hotel maupun di dua restoran yang ada di dalamnya yakni The Surosowan dan The Kaibon,” paparnya melalui keterangan tertulis, Selasa 15 Oktober 2024.
Hal ini harus ditegaskan kepada publik Kota Cilegon, untuk menjawab berbagai isu yang mungkin sengaja disebarluaskan untuk memberikan kesan negatif terhadap PT. KSP salah satunya terhadap unit usaha hotel dan restoran.
“Apalagi selama ini The Royale Krakatau Hotel maupun The Surosowan dan The Kaibon juga menjadi tempat yang sering dikunjungi bahkan banyak acara yang kerap digelar disini baik itu oleh instansi Pemda, Swasta dan juga sampai keluarga. Jadi secara kontrol dan transparansinya terkait masalah miras pada khususnya, publik juga bisa melihat bahwa The Royale Krakatau Hotel dan restoran kami merupakan tempat yang aman dan jauh dari masalah miras dan hal-hal yang terkait didalam Perda no 5 tersebut,” papar Ahmad Iqbal.
Ahmad Iqbal juga berharap kedepannya segala pemberitaan yang mengarah tendensi provokatif yang sengaja dihembuskan baik itu kepada perusahaan Krakatau Steel Group maupun Kota Cilegon agar terkesan negatif dan tidak kondusif supaya dapat dihentikan, karena nantinya akan menimbulkan masalah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja memicu masalah ini.
“Sebagai perusahaan bagian milik Negara tentunya kami sangat paham betul akan hal ini. PT KSP tidak hanya mewakili dan menjaga nama baik dari Krakatau Steel Group semara, tapi sekaligus juga kami harus menjaga citra Kota Cilegon secara positif,” imbuhnya lagi
Hal senada disampaikan General Manager The Royale Krakatau Hotel Rury Ilham. The Royale Krakatau Hotel dan dua unit usaha di dalamnya yakni restoran The Surosowan dan The Kaibon secara tegas tidak menjual minuman miras atau beralkohol diatas kadar 20 persen.
“Yang perlu diketahui dan diluruskan supaya tidak ada lagi perdebatan yang panjang dan indikasi menuduh kami menjual miras, bahwa The Royale Krakatau Hotel itu berada di kawasan industri yang khususnya juga terdapat para pekerja ekspatriat dari luar misalnya dari Korea dan Jepang yang rata-rata mereka demand minum bir,” paparnya.
Contohnya bagi orang Korea maupun Jepang, budaya minum bir atau arak di negaranya itu hal yang biasa seperti minum air putih. Sama juga dengan orang Indonesia, kalo tiap hari tidak minum kopi kayanya kurang lengkap. Jadi para warga ekspatriat Korea dan Jepang tentunya sangat paham mengenai lokal wisdom Kota Cilegon.
Menurut Rury, Kota Cilegon merupakan aset bangsa karena terdapat Kawasan Industri Krakatau yang berpotensi besar mendatangkan para investor lokal maupun luar negeri.
Hal tersebut karena Kawasan Industri Krakatau Cilegon merupakan salah satu kawasan industri di Indonesia yang terlengkap secara infrastruktur maupun fasilitas pendukungnya.
“Contohnya dengan adanya The Royale Krakatau Hotel dan dua restoran yang kami miliki, dimana tempat kami sering dikunjungi oleh para pekerja asing yang bekerja di Kota ini dan sejauh ini perilaku mereka pun sangat baik dengan mematuhi segala aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Cilegon,” pungkas Rury Ilham.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: AGung S Pambudi