SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada pekan lalu.
“Sudah gelar penetapan tersangka minggu lalu,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Senin kemarin, 14 Oktober 2024.
Wiwin tidak menyebutkan identitas tersangka yang telah ditetapkan. Ia berdalih, kasus tersebut akan dilaksanakan konferensi pers untuk lebih lengkapnya. “Nanti rencana kita rilis kasusnya, tunggu saja ya,” ujar mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dari proyek Rp 1,4 miliar tersebut. Namun, eks Kapolres Cilegon ini tidak merespons terkait identitas tersangka yang telah ditetapkan. “Tersangkanya sudah ditetapkan,” ujarnya.
Yudhis mengatakan, saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dari kasus tersebut. Usai pemeriksaan saksi, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Setelah pemeriksaan saksi baru pemeriksaan tersangka,” ujarnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan kasus suap ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu. Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup. “Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Proyek TPT tersebut diketahui didanai APBD Kota Cilegon tersebut diketahui berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Konsultan pengawas proyek tersebut dari PT Mega Mitra Mahkota (MMM). Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender. “Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” katanya.
Ade membenarkan, selain kasus dugaan suap, pihaknya juga menyelidiki proyek fisik TPT di TPSA Bagendung. Diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. “Masih penyelidikan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











