SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Agus (29) terhadap putri kandungnya NL (3) rampung disidik. Rabu kemarin, 16 Oktober 2024 perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Serang.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, Kompol Hengki Kurniawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, Agus terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian.
Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan untuk menggorok korban. “Sebilah golok ini diambil diatas tumpukan pakaian,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto beberapa waktu yang lalu.
Tindakan sadis pelaku tersebut diketahui ibu korban berinisial HE yang terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu lantas panik saat melihat putri keduanya mengalami luka parah pada bagian leher. “Sempat dibawa ke puskesmas (korban-red), namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini.
Sofwan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Pelaku ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang-red) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











