SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irfan Hanapiah sopir truk yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Agustus 2024 lalu, didakwa tabrak lari dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet mengatakan peristiwa maut itu bermula saat pria berusia 29 tahun asal Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu mengendarai truk kontainer berplat nomor B 9244 UWV dari arah Serang menuju Tangerang.
“Setibanya di kawasan PT Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mobil yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang Sepeda Motor merk Honda Vario Nomor Polisi B-3849-UXV yang dikemudikan saksi Aris Munandar,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Kamis 17 Oktober 2024.
Selamet menerangkan ketika itu, Aris hendak berbelok ke arah PT Bulog sehingga jatuh. Namun lantaran banyak masyarakat yang datang mengejar, Irpan panik dan melarikan diri.
“Terdakwa panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri,” terangnya.
Selamet menambahkan setibanya dipertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang truk yang kemudikan Irpan kembali menabrak dan melindas kendaraan sepeda motor Honda GL berplat nomor A 4365 FA yang dikendarai Tarmuji.
“Motor yang dikendarai Tarmuji tersangkut di bawah kendaraan yang terdakwa kemudikan, karena massa yang mengejar semakin banyak sehingga terdakwa semakin panik dan tidak berani berhenti dan terus tancap gas,” tambahnya.
Selamet menjelaskan, setibanya di simpang asem Kampung Cikande Desa Cikande, motor yang tersangkut di bawah kabin mobil terbakar. Irpan kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya.
“Mobil kontainer yang terdakwa kemudikan terbakar pada bagian kepala kabin, selanjutnya Terdakwa diamankan petugas kepolisian dibawa ke Polsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selamet menegaskan atas kejadian itu Aris mengalami luka ringan dan korban Tarmuji mengalami luka berat hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya