SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima 21 laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dari 21 laporan tersebut melibatkan pasangan calon kepala daerah ataupun penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Serang, 21 laporan yang masuk terdiri dari sembilan dugaan politik uang, lima dugaan pelanggaran netralitas ANS, tiga laporan terkait kode etik penyelenggara, dua laporan pelanggaran kampanye, satu laporan perusakan APK, dan satu laporan badan ad hoc.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid, mengatakan, selama pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pihaknya sudah mendapatkan laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran dan temuan dugaan pelanggaran.
“Jadi memang mayoritas laporan yang masuk terkait dugaan kampanye yang tidak sesuai dengan politik uang dan netralitas ANS,” katanya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ia mengaku, seluruh laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Jadi dari 23 temuan dan laporan itu semua sudah selesai per Kamis, 18 Oktober kemarin. Itu sudah keluar hasilnya semua,” ujarnya.
Ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua laporan yang ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada PPK terkait dengan rekrutmen KPPS.
Selain itu, ada dua laporan lainnya yang juga rekomendasinya disampaikan kepada Bupati Serang, yakni berkaitan dengan netralitas kepala desa.
“Kasus Kepala Desa Cikande Permai dan Mancak itu rekomendasinya ke Bupati. Karena untuk pidana Pemilunya tidak terbukti, namun ada netralitas yang dilanggar. Karena SK kepala desa dari Bupati, maka rekomendasi diberikan kepada Bupati,” ujarnya.
Selain laporan, pihaknya juga menangani sebanyak dua temuan kode etik penyelenggara, yakni di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan, berkaitan dengan pleno DPTB.
“Pleno di tingkat kecamatan itu diduga ada ketidaksesuaian angka hasil coklit dan yang diplenokan. Ini semua sudah selesai karena dua temuan ini sebelum masuk tahapan kampanye,” ujarnya.
Di masa kampanye seperti saat ini, Kholid mengingatkan jika ada aturan-aturan yang mengatur mengenai persoalan kampanye, yakni di PKPU Nomor 13 Tahun 2024, semua sudah diatur secara terperinci mulai metode, materi hingga larangannya.
“Jadi kami mengimbau kepada dua pasangan calon, LO, ataupun tim suksesnya agar mengikuti aturan yang sudah diatur terkait dengan kampanye,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada calon ataupun tim sukses yang hendak memasang baliho di lahan pribadi, agar terlebih dahulu meminta izin secara tertulis kepada pemilik lahan.
“Warga juga ketika lahannya dipasang APK, jangan langsung merusak. Baiknya sampaikan ke pengawas baik di tingkat kecamatan ataupun pengawas desa supaya bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono