slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Ilegal di Tinggar Curug Dituntut 3 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-10-2024 07:47:19
in Hukum
Penambang Ilegal di Tinggar Curug Dituntut 3 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Mustakim, terdakwa kasus pertambangan ilegal di Lingkungan Cidadap, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis 24 Oktober 2024.

Dede dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Mustakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Fitriah.

Selain pidana badan, terdakwa juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan. “Denda Rp 1 miliar,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswin  Arief. 

Dijelaskan dalam surat tuntutan, kasus ini bermula pada Juli 2024 berlokasi di Lingkungan Cidadap, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang melakukan kegiatan pertambangan tanah merah atau Cut and Fill dengan luas pertambangan sekitar 5.000 meter persegi.

Dalam pengelolaan usaha pertambangan tanah merah itu, Dede Mustakim dibantu oleh Rohman yang bertugas sebagai checker melaporkan hasil penjualan setiap harinya. Dede juga bekerjasama dengan Pardi selaku pemilik tanah.

“Untuk mengerjakan pertambangan itu Samsuri (pegawai) menyewa alat Excavator kepada Jakaria seharga Rp6,5 juta dan uang mobilisasi Rp3 juta. Setelah alat dikirim, Dede mulai melakukan pertambangan,” ungkapnya. 

JPU menyebut terdakwa melakukan kegiatan cut and fill dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB. Tanah merah itu kemudian diangkut menggunakan truk dan selanjutnya dijual dengan cara apabila pembelian dilakukan secara cash.

Pengusaha tambang itu disebut JPU melakukan kegiatan pertambangan tanah merah dalam sehari menghasilkan sebanyak 50 ritase. Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terdakwa sudah menggali tanah merah sebanyak 500 Ritase.

“Tanah merah itu dijual seharga Rp100 ribu per Ritase sehingga dalam jual beli tanah merah itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya. 

Sedangkan saksi Pardi mendapatkan keuntungan sebesar Rp12 juta dan Samsuri mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per mobil atau sebesar Rp7 juta.

Dalam melakukan kegiatan penambangan berupa tanah merah tersebut terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan IUP dari instansi yang berwenang.

Atas surat tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian di tutup dan ditunda hingga pekan depan. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: dede mustakim terdakwa tambanghakim PN Serang Aswin AriefJPU Kejari Serang fitriahkejari serangpertambangan curug kota serangpertambangan ilegal kota serangpertambangan Tinggar CurugPN SerangPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

Next Post

Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Related Posts

Polres Serang Hari Bhayangkara
Kota Serang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Next Post
Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Hadirkan Narasumber Dari Jepang, Kemenlu Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Pendidikan di Banten 

Hadirkan Narasumber Dari Jepang, Kemenlu Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Pendidikan di Banten 

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Personel Polda Banten Ikuti Pembinaan

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Personel Polda Banten Ikuti Pembinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43
Atlet senam artistik Kota Cilegon berfoto bersama usai menerima medali pada POPDA XII Banten 2026 di GOR Fit Plaza, Sabtu 13 Juni 2026

Senam Artistik Sumbang Lima Medali untuk Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Minggu, 14 Juni 2026 16:30
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43
Atlet senam artistik Kota Cilegon berfoto bersama usai menerima medali pada POPDA XII Banten 2026 di GOR Fit Plaza, Sabtu 13 Juni 2026

Senam Artistik Sumbang Lima Medali untuk Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Minggu, 14 Juni 2026 16:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

by Agung S Pambudi
Minggu, 14 Juni 2026 19:53

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID–Selama 22 tahun, Developmental Basketball League (DBL) konsisten menjadi wadah pengembangan generasi muda Indonesia melalui olahraga dan hiburan. Memasuki musim...

Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 14 Juni 2026 17:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timbulan sampah di Kota Serang terus meningkat. Persoalan sampah itu masih menjadi tantangan besar bagi Pemkot Serang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak