slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penambang Ilegal di Tinggar Curug Dituntut 3 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-10-2024 07:47:19
in Hukum
Penambang Ilegal di Tinggar Curug Dituntut 3 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Mustakim, terdakwa kasus pertambangan ilegal di Lingkungan Cidadap, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis 24 Oktober 2024.

Dede dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Mustakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Fitriah.

Selain pidana badan, terdakwa juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan. “Denda Rp 1 miliar,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswin  Arief. 

Dijelaskan dalam surat tuntutan, kasus ini bermula pada Juli 2024 berlokasi di Lingkungan Cidadap, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang melakukan kegiatan pertambangan tanah merah atau Cut and Fill dengan luas pertambangan sekitar 5.000 meter persegi.

Dalam pengelolaan usaha pertambangan tanah merah itu, Dede Mustakim dibantu oleh Rohman yang bertugas sebagai checker melaporkan hasil penjualan setiap harinya. Dede juga bekerjasama dengan Pardi selaku pemilik tanah.

“Untuk mengerjakan pertambangan itu Samsuri (pegawai) menyewa alat Excavator kepada Jakaria seharga Rp6,5 juta dan uang mobilisasi Rp3 juta. Setelah alat dikirim, Dede mulai melakukan pertambangan,” ungkapnya. 

JPU menyebut terdakwa melakukan kegiatan cut and fill dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB. Tanah merah itu kemudian diangkut menggunakan truk dan selanjutnya dijual dengan cara apabila pembelian dilakukan secara cash.

Pengusaha tambang itu disebut JPU melakukan kegiatan pertambangan tanah merah dalam sehari menghasilkan sebanyak 50 ritase. Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terdakwa sudah menggali tanah merah sebanyak 500 Ritase.

“Tanah merah itu dijual seharga Rp100 ribu per Ritase sehingga dalam jual beli tanah merah itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya. 

Sedangkan saksi Pardi mendapatkan keuntungan sebesar Rp12 juta dan Samsuri mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per mobil atau sebesar Rp7 juta.

Dalam melakukan kegiatan penambangan berupa tanah merah tersebut terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan IUP dari instansi yang berwenang.

Atas surat tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian di tutup dan ditunda hingga pekan depan. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: dede mustakim terdakwa tambanghakim PN Serang Aswin AriefJPU Kejari Serang fitriahkejari serangpertambangan curug kota serangpertambangan ilegal kota serangpertambangan Tinggar CurugPN SerangPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

Next Post

Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang
Berita Utama

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Kamis, 23 April 2026 22:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menghadiri kegiatan Pembukaan Karya Bakti TNI Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil)...

Read moreDetails

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Next Post
Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Jawara Banten Lomba Media Pembelajaran, Ajang Asah Wawasan dan Kreativitas 

Hadirkan Narasumber Dari Jepang, Kemenlu Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Pendidikan di Banten 

Hadirkan Narasumber Dari Jepang, Kemenlu Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Pendidikan di Banten 

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Personel Polda Banten Ikuti Pembinaan

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Personel Polda Banten Ikuti Pembinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak