SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama Operasi Zebra Maung 2024, Polresta Serang Kota menindak 8.341 pengendara. Dari delapan ribuan pelanggar tersebut, hampir dua ribu diberikan sanksi berupa tilang.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data Operasi Zebra Maung di Polresta Serang Kota terdapat juga teguran tertulis dan teguran lisan.
“Untuk tilang manual ada 1.982 pelanggar, teguran tertulis 2.223 dan teguran lisan 4.136,” ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.
Leganek mengungkapkan, selama operasi tersebut, petugas Satlantas Polresta Serang Kota melakukan sebanyak 11 ribu lebih kegiatan. Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditetapkan.
“Target kegiatannya 3.116, untuk capaiannya 11.823. Presentasenya 373 persen,” ujar mantan Kapolres Cilacap tersebut.
Leganek menambahkan, operasi tersebut telah berakhir pada Minggu, 27 Oktober 2024. Operasi tersebut berlangsung selama dua pekan. “Operasi ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14-27 Oktober 2024,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengatakan, tujuan diadakannya operasi tersebut untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Zebra Maung 2024 merupakan operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak