SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kecamatan Kronjo dan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengeluhkan banyaknya aktivitas galian tanah. Sehingga, banyak truk pengangkut tanah berseliweran setiap hari yang mengganggu masyarakat dan membuat jalan rusak.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengatakan, setiap aktivitas galian tanah maupun pasir harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Selain itu, pemilik galian juga harus menjaga kondusifitas daerah, jangan sampai aktivitas galian malah membuat resah warga sekitar.
“Betul, pemilik galian harus mematuhi aturan dan memerhatikan kondusifitas daerah. Jika kita temukan ada aktivitas yang meresahkan warga, tentu kita akan lakukan penindakan,” kata Agus saat dihubungi Radar Banten melalui telepon selulernya, Rabu 30 Oktober 2024.
Agus mengatakan, penindakan sendiri akan dilakukan bersama dengan instansi terkait, seperti Dinas ESDM Banten. Katanya, Satpol PP tidak mempunyai kewenangan penuh dalam penindakan galian tanah maupun tambang.
“Jadi, tidak murni kewenangan Satpol PP, jika ada laporan perihal galian tanah atau tambang kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas ESDM. Nantinya kita akan periksa izin amdal lingkungannya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan dengan tegas menindak setiap aktivitas galian atau tambang yang tidak berizin alias ilegal.
Terkait keluhan warga Tangerang, Agus meminta kepada warga untuk melaporkannya kepada Satpol PP Banten. Pihaknya memastikan akan turun tangan jika menemukan indikasi yang merugikan masyarakat.
“Kalau bisa kita minta lokasinya, alamatnya. Biar enak ke lapangannya, nanti kita akan turun bareng-bareng ESDM, dan aparat terkait,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











