SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar tembakau sintetis jenis gorila, berinisial FH (24) dan RI (21), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di rumah mereka masing-masing pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00 WIB, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket besar tembakau gorila seberat 372 gram, 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital, dan 2 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai FH sebagai pengedar narkoba. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FH di rumahnya. “Barang bukti 4 paket tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” jelas Kapolres Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Minggu 3 November 2024.
Dalam pemeriksaan, FH mengaku memesan tembakau gorila melalui akun Instagram seharga Rp 6 juta. Ia kemudian meminta RI mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberi ongkos Rp 400 ribu. “Sebagai ucapan terima kasih, FH memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI,” tambah Kapolres.
Setelah itu, Tim Satresnarkoba memburu RI dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Petugas menemukan 1 paket sedang tembakau gorila yang disimpan di dalam tas. “Tersangka RI mengakui bahwa paket tersebut pemberian dari FH dan bahwa ia mengambil barang di Jakarta Selatan atas suruhan FH, meski ia tidak mengenal lebih dalam identitas penjualnya,” ujar Kapolres.
Editor : Merwanda