SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bripka JS (37), anggota Polda Banten, kini ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa Bripka JS bersama rekannya, berinisial BA (35), saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.
“Keduanya ditahan di Rutan Polda Banten. Tersangkanya terdiri dari satu anggota Polri dan satu orang sipil,” ujar Kemas pada Senin, 4 November 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa korban tewas bernama Welmi Teiwiland (43), warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 05.18 WIB di sebuah kafe di jalan akses pintu Tol Merak, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Sebelum insiden tersebut, korban dan dua rekannya mendatangi kafe dengan mobil. Namun, mereka diberitahu bahwa kafe sudah tutup. Saat hendak pergi, seorang wanita keluar dari kafe dan meminta bantuan kepada korban untuk diantar pulang.
Saat itu pula, Bripka JS dan BA, bersama beberapa orang lainnya, keluar dari kafe dan menarik wanita tersebut. Terjadi cekcok yang diikuti pengeroyokan terhadap korban dan dua rekannya. Dua rekan korban berhasil melarikan diri, namun korban terjebak dan menjadi sasaran kekerasan para pelaku. Setelah para pelaku pergi, rekan-rekan korban membawanya ke rumah sakit, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 Oktober 2024.
Atas insiden ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Cilegon.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, membenarkan keterlibatan Bripka JS dalam kasus ini. “Yang bersangkutan (Bripka JS) saat ini ditangani Polres Cilegon,” ujarnya pada Minggu, 3 November 2024.
Editor : Merwanda