SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JA, warga Gunungsari, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pria berusia 59 tahun ini ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan, tersangka diciduk di pinggir Jalan Raya Taktakan-Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 2 November 2024 lalu.
“Tersangka ditangkap saat menunggu konsumen. Diamankan pada Sabtu lalu,” ujarnya, Senin, 11 November 2024.
Bondan mengatakan, sebelum menangkap JA, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar berhasil diamankan saat menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan empat paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan dua unit ponsel karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu.
Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka untuk menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka JA ini ingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” ujar pria asal Pati ini.
Bondan menerangkan, dari keterangan tersangka, ia mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Serang.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Ancamannya diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono