SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Saber Pungli Banten masih melakukan pengembangan terhadap kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kades Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud.
Pengembangan kasus tersebut dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab selain Mas’ud.
“Masih dilakukan pengembangan,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Mas’ud tersebut terungkap setelah adanya informasi melalui media online terkait pungli PTSL di Desa Pangawinan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnya.
Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018.
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini Menteri ATR/BPN, Mendes, serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018 sebesar Rp 150 ribu,” katanya.
Fauzan mengungkapkan, dari proses penyidikan sementara, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan pada tahun 2024.
Dari ratusan warga tersebut, tersangka meminta tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM, dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih.
Terkait jumlah rill uang yang sudah didapatkan pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono