LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tuntutan mundur dari masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap Kepala Desa (Kades) Mulyana terus menguat. Terbaru, Kantor Desa Margajaya disegel oleh warga pada, Senin 11 November 2024.
Selain itu, warga juga sudah mengajukan petisi berisi 3.000 tanda tangan yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar memberhentikan Kades Margajaya.
Menanggapi desakan masyarakat, Mulyana Kades Margajaya menyampaikan, tuntutan kepadanya merupakan hak setiap masyarakat. Hal tersebut menjadi masukan baginya pasca kejadian yang dialaminya.
“Mengenai desakan pengunduran diri, itu hak setiap masyarakat. Jadi hal wajar mengenai desakan yang disampaikan,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 12 November 2024.
Mulyana menyebutkan, saat ini dirinya harus menjalani proses wajib lapor kepada pihak kepolisian selama 2 bulan. Proses hukum yang dijalani saat ini tetap berjalan dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
“Pada prinsipnya saya serahkan semuanya pada proses hukum. Karena proses pengangkatan dan pemberhentian Kades ada mekanismenya,” terangnya.
Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro Adakiri, menuturkan, tuntutan dari masyarakat adalah sebuah keharusan karena sudah jengah dengan tindakan Kades.
“Sedang proses untuk suratnya dan akan segera kami sampaikan kepada DPMD Lebak. Tentunya hal ini, atas masukan dari masyarakat yang tidak mau lagi dipimpin oleh Kades yang terjerat narkoba,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda