SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat buruh di Kabupaten Serang meminta agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 naik sebesar 10 persen. Besaran kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh serikat buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saepullah, mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan terperinci untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2025, yakni sebesar 8 hingga 10 persen.
“Dasarnya kebutuhan yang kita rasakan saat ini. Besaran kenaikannya 10 persen dari kenaikan upah dari tahun 2024 kemarin, Rp 468 ribu,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Ia mengatakan, ada perhitungan-perhitungan yang sudah dilakukan mulai data kebutuhan hidup layak, survei pasar, proses perhitungan hingga hasil akhir penetapan 10 persen.
“Karena sudah beberapa tahun menggunakan PP 35, PP 36 maupun PP 51 nyaris kenaikan minim, tidak ada kenaikan signifikan,” ujarnya.
Ia mengaku akan mengawal aspirasi tersebut, sehingga nantinya kenaikan UMK di Kabupaten Serang bisa sesuai dengan harapan seluruh buruh di Kabupaten Serang.
“Kita akan aksi mengawal pleno agar hasilnya maksimal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan rapat pleno pengupahan diperkirakan akan dilakukan dua pekan yang akan datang.
Ia pun berharap, Gubernur Banten tidak mengubah nilai yang sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang melalui rapat pleno di tingkat kabupaten.
“Di Gubernur akan dibahas kembali Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan menjadi rekomendasi untuk ditandatangani, bukan diubah kembali oleh Gubernur,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono